Sabtu , Maret 15 2025
Pengedar Sabu
Foto: Kedua pelaku saat diamankan aparat kepolisian. (Dok. Polres Bontang)

Cosplay Pesulap! Dua Pengedar Sabu di Bontang Coba Hilangkan Barang Bukti, Eh Ketahuan

Loading

Dua pria di Bontang diciduk polisi saat diduga mengedarkan sabu. Sempat membuang barang bukti ke parit, namun upaya mereka gagal.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Tomat, Gang Tomat 5, Kelurahan Gunung Elai, pada Selasa (4/3/2025) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Nixon, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah kontrakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi. Saat mendatangi kontrakan, petugas mencurigai seorang pria dan segera melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tinggalnya. Hasilnya, polisi menemukan dua plastik bening kecil berisi sabu dengan berat total 1,67 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.

“Sekitar pukul 17.00 WITA, kami berhasil menangkap pelaku. Dia sempat membuang barang bukti ke parit, tetapi tim kami berhasil menemukannya,” ujar AKP Reinhard Nixon.

Polisi kemudian mengidentifikasi pria tersebut sebagai HO (33), warga Bontang Kuala. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HO sedang menunggu pesanan narkoba.

Selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 17.30 WITA, seorang pria bernama SD (27), warga Tanjung Laut, datang ke kontrakan tersebut. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Dari dalam kantong jaket SD, petugas menemukan sabu seberat 0,66 gram yang dibungkus plastik kecil.

“SD berperan sebagai kurir yang hendak mengantarkan pesanan kepada HO,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti lainnya, termasuk selembar tisu, satu buah sedotan, satu buah korek gas, dan satu unit handphone merek Redmi 9A warna hitam.

Baca Juga  Luka Lebam pada Jenazah Warga Binaan, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

841 BUMDes Siap Dukung Program MBG di Kaltim

841 BUMDes Siap Dukung Program MBG di Kaltim

Pelaksanaan program MBG terus dimantapkan. Informasi terbaru, 841 BUMDes disebut siap berkontribusi untuk menykseskan program …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }