Tiga Tahun Terakhir Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Terus Meningkat, Korban Meninggal Mencapai Puluhan Orang
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, angka kecelakaan lalu lintas terus meningkat di Samarinda. Pada 2021 angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 97 kejadian, 2022 sebanyak 102 kejadian, dan 2023 sebanyak 172 kejadian.
Data ini bersumber dari Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri. Sehingga dari data tersebut diketahui jika angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tepian, sapaan Samarinda, terus meningkat.
“Untuk korban meninggal dunia, data mengalami fluktuasi,” terang Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo di Samarinda belum lama ini.
Pada 2021 diketahui ada 77 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 2022 yang mencapai 69 orang. Dan kembali meningkat pada 2023 dengan total 82 orang meninggal dunia. Sementara itu untuk luka berat mengalami peningkatan. Yaitu 13 kasus pada 2021, 30 kasus pada 2022, dan 46 kasus pada 2023.
Luka ringan akibat kecelakaan pun sama mengalami peningkatan. Dimana tertinggi pada 2023 sebanyak 105, 2022 sebanyak 59, dan 2021 sebanyak 39 jiwa. Sedangkan untuk kerugian materiil tertinggi terjadi pada 2023. Yaitu sebesar Rp1,128 triliun. Disusul oleh Rp675,6 miliar pada 2021. Dan terakhir sekira Rp579 miliar pada 2022.
Sebelumnya, ia pun meminta agar masyarakat, khususnya warga Samarinda, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Bukan tanpa alasan, hal ini merupakan bentuk antisipasi dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bagi seluruh masyarakat yang berkendara, harap menggunakan alat pengaman. Misalnya, helm untuk pengendara roda dua dan sabuk pengaman untuk pengguna mobil. Selain itu, surat-surat juga jangan lupa diikutsertakan,” katanya.
Sebagai informasi, setidaknya ada tujuh aturan lalu lintas yang harus ditaati pengguna jalan. Seperti mematuhi rambu dan marka jalan, mematuhi batas kecepatan, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Selanjutnya bagi pengguna mobil wajib menggunakan sabuk pengaman. Untuk pengendara motor wajib menggunakan helm berstandar SNI.
Terakhir, memastikan lampu kendaraan masih berfungsi dengan baik. Serta, memahami dan menghormati hak pengguna jalan lain. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id