Kamis , Februari 13 2025
Kotak Susu
Foto: Kapolres Bontang menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 503 gram kepada awak media. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Kotak Susu Berisi Sabu, Dua Pengedar Gagal Jadi “Bintang Iklan” di Muara Badak

Loading

Polres Bontang menangkap dua pengedar narkoba di Muara Badak dengan barang bukti sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam kotak susu formula. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak. Dua pelaku diamankan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, dengan barang bukti sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam jok motor.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir. Tim kami mendapati dua pria mencurigakan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi KT 3270,” ujar AKBP Alex dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Jasa SMK3 dan ISO

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 503 gram yang dibungkus dalam kotak susu formula dan disimpan di dalam jok motor.

Kedua pelaku, berinisial YP (22) dan OCW (20), merupakan warga Desa Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya diketahui sebagai target operasi polisi. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut diperoleh melalui sistem jejak dan rencananya akan diedarkan di Desa Muara Badak Baru.

“Mereka juga mengaku telah menjejakkan satu bal sabu sebelumnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya,” tambah AKBP Alex.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para tersangka.

Baca Juga  Bengkel di Palaran Jadi Tempat Transaksi Sabu

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Alex. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Asyik Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Palaran Diamankan

Asyik Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Palaran Diamankan

Petugas kembali mengamankan pemuda di Palaran karena memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat asyik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }