Sejumlah warga di Bontang menjadi korban aksi fogging liar yang meminta uang dengan mengatasnamakan program RT. Dinkes menegaskan bahwa fogging resmi dari pemerintah bersifat gratis.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Sejumlah warga di Jalan Suryanata (eks Sendawar), Kelurahan Bontang Baru, dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku melakukan kegiatan fogging (pengasapan) pada Selasa (25/02/2025).
Kegiatan fogging tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA, dilakukan oleh dua orang. Salah satu di antaranya bertugas menyemprotkan asap, sementara yang lain meminta uang kepada warga.
Saat dikonfirmasi wartawan, oknum tersebut enggan menyebutkan namanya. Ia mengaku berasal dari pihak swasta, bukan pemerintah.
“Saya dari swasta, dan ini program dari RT,” ungkapnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas atau imbauan resmi dari RT setempat, ia mengaku hanya berkoordinasi secara lisan dan langsung mendatangi warga. Ia juga membantah melakukan pemaksaan dalam meminta uang.
“Ini hanya untuk yang mau saja, tidak ada paksaan. Kami hanya menawarkan ke warga,” katanya sembari meninggalkan wartawan.
Salah satu warga RT 11, Ade Slamet, mengaku rumahnya sempat mendapatkan fogging dari oknum tersebut. Namun, setelah penyemprotan, mereka meminta uang sebesar Rp50 ribu dengan mengatasnamakan program dari RT.
“Dia sempat memaksa karena saya tidak kasih uang. Lalu dia membawa-bawa nama RT. Saya tidak mau, karena ingin konfirmasi dulu ke RT. Setelah itu, dia pergi,” ujar Ade.
Sementara itu, Ketua RT 19, Rusmani, mengatakan dirinya sempat mendatangi oknum tersebut yang hendak melakukan fogging di rumah tetangganya. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan mengatasnamakan RT tanpa persetujuan. Selain itu, ia juga melarang kegiatan fogging karena dilakukan di sekitar lokasi yang masih banyak tempat makan yang beroperasi.
“Mereka ini tidak izin dan mengatasnamakan RT. Makanya saya larang, apalagi banyak tempat makan yang masih buka,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Bambang Srimulyono, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai fogging liar yang meminta imbalan. Ia menegaskan bahwa program fogging dari pemerintah bersifat gratis. Lalu untuk melakukan fogging jika petugas (fogger) swasta atau diluar pemerintah. Tidak semerta merta melakukan pengasapan sembarangan lantaran bahan asap mengandung bahan kimia. adapun aturan melakukannya, baik ijin operasional, termasuk juga petugas fogger wajib memiliki sertifikasi.
“jadi dimohon ketika mendapati ada pihak luar selain Dinkes akan melakukan fogging, segera hubungi petugas puskesmas untuk dilakukan edukasi, jika edukasi tidak diindahkan kami berhak melaporkan mereka ke pihak berwenang,” jelasnya.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ketua RT sebelum melakukan fogging resmi. Program ini biasanya dilakukan berdasarkan dua skema, yakni laporan temuan pasien demam berdarah dari rumah sakit atau permintaan Ketua RT yang dikomunikasikan ke kelurahan atau Dinkes.
“Biasanya ada dua skema, dari rumah sakit yang menyampaikan temuan pasien atau permintaan dari Ketua RT yang dikomunikasikan ke puskemas atau ke Dinkes,” tandasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id