Penerapan sanksi larangan buang sampah di Bontang masih belum berjalan secara maksimal. Belum maksimal lantaran terkendala SDM.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Tingkat kesadaran dan pola kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dinilai masih rendah. Hal itu terbukti masih banyak dijumpai sampah menggunung di median jalan pusat kota.
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah gencar melakukan sosialisasi di media sosial hingga tingkat RT. Bahkan pihak DLH menyiapkan truk pengangkut sampah beberapa tempat yang diberlakukan mulai pukul 06.00 sore hingga 06.00 pagi.
Pun pihak DLH juga akan melakukan sosialisasi ke warga langsung. Meminta agar membuang sampah ke tempat yang sudah disiapkan. Baik itu truk pengangkut sampah, bak, kontainer, TPST, ataupun TPS3R.
Sebenarnya, larangan membuang sampah sembarangan sudah diatur dalam pasal 55 Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 11 tahun 2020. Pun kemudian, dalam pasal 65 juga dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp 50 juta.
Akan tetapi, penerapan sanksi pelanggaran terkait aturan buang sampah di Bontang masih belum berjalan secara maksimal. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Syakhruddin.
Syakhruddin bilang, penerapan sanksi aturan buang sampah di Bontang yang belum maksimal lantaran terkendala SDM. Sebab, memerlukan petugas khusus untuk menangani hal tersebut. “Kalau aturan Perda sudah ada. Sanksinya juga ada dan diatur lebih jelas di Perwali. Tapi belum bisa dijalankan karena tidak ada SDM yang mengurusi pemberian sanksi,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Syakhruddin berharap agar masyarakat dapat merubah pola hidup dengan membangun kebiasaannya bersih dari sampah. Selain hal itu bertujuan untuk menjaga estetika juga agar warga terhindar dari penyakit. “Kami harapkan seluruh masyarakat ikut membantu serta berpartisipasi untuk mewujudkan Kota Bontang bersih dari sampah,” jelasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo