Akurasi.id, Bontang – Peredaran barang haram narkoba jenis sabu masih terus terjadi di Kota Bontang. Kali ini, Polres Bontang kembali mengamankan seorang pria berinisial YH (22) yang merupakan warga Loktuan, Bontang Utara.
Pemuda tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 1,56 gram. YH diciduk polisi pada Kamis (2/3/2023) sekira Pukul 22.00 Wita malam, di sekitar jalan Brigjend Katamso, Belimbing, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Pelaku ini merupakan pengedar sekaligus kurir yang sudah lama diintai polisi,” ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (3/3/2023).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan menyembunyikan sabu di kaos kakinya. Dari pengakuannya, dia baru mengambil barang haram tersebut dari Samarinda.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa motor Yamaha MX, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, YH pun langsung diamankan Polres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pengakuannya, barang tersebut biasa dijual ke kalangan umum. Kami juga akan dalami siapa pemasoknya dan terus akan kami kembangkan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian itu, warga Loktuan ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id