Jumat , Maret 29 2024

Emosi Motor Disalip, Warga Marangkayu Pukul dan Ancam Pemotor Pakai Mandau

Loading

Emosi Motor Disalip, Warga Marangkayu Pukul dan Ancam Pemotor Pakai Mandau
Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Marangkayu (Dok.Poksek Marangkayu)

Emosi motor disalip, warga Marangkayu pukul dan ancam pemotor pakai mandau. Pelaku terancam dikenakan Pasal 352 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Akurasi.id, Bontang – Kekerasan dan penganiayaan terasa semakin marak. Kasus demi kasus baru pun bermunculan, bahkan tidak hanya terjadi di lingkungan perkotaan tapi juga marak terjadi di wilayah pelosok.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang pria berinisial M (30) warga Desa Santan Ulu RT 05, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membawa senjata tajam.

Buntut dari penganiayaan itu mengakibatkan korban luka memar pada bagian pelipis sebelah kiri. Pelaku diamankan di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Km 24, RT 5 Desa Santan Ulu, Marangkayu, pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 01.30 Wita.

Jasa SMK3 dan ISO

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (25/08/2021) sekira 22.30 Wita. Saat itu, korban bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor menuju mes yang berada di Jalan Silkar RT 13, Desa Santan Ulu.

Sesampai di sebuah tanjakan yang berada di dekat simpang Jalan Silkar, korban menyalip sebuah kendaraan yang ada di depannya. Kemudian korban menepi tepat di depan tempat laundry.

Tak berselang lama, pelaku datang bersama temannya mendatangi korban. Kemudian menanyakan siapa pemilik dari kendaraan yang ditunggangi korban. Korban pun mengakui kendaraan tersebut adalah miliknya. Sejurus, sebuah bogem mentah dilayangkan pelaku ke pelipis korban. Yang mengakibatkan pelipis kiri korban memar.

Baca Juga  Astaga! Lima Pria Pesta Sabu saat Bulan Puasa di Hotel Bontang, Dapat Pasokan dari Zidane

“Pelaku tiba-tiba memukul korban, tanpa sebab yang jelas,” ucap Ambo Tang. Bukan hanya itu, pelaku yang tersulut emosi juga ancam pemotor pakai mandau berukuran 30 cm.

Pertikaian tersebut tak berlangsung lama, setelah warga setempat berdatangan dan melerai keduanya. Seusai kejadian itu, korban meninggalkan lokasi dan kembali ke mesnya. Keesokan harinya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.

Menurut pengakuan pelaku, dia nekat menganiaya korban lantaran tersulut emosi, dikarenakan korban menggunakan knalpot nyaring dan menggeber-geber motor saat menyalip pelaku.

“Dia emosi karena korban geber-geber motornya saat disalip,” jelasnya.

Baca Juga  Hilang Kendali, Speedboat Hantam Jembatan di Penajam

Kata Ambo, sebelumnya pihak berwajib sudah mencoba melakukan upaya mediasi, agar perkara tersebut dapat diselesaikan baik-baik. Akan tetapi, pihak korban tetap keberatan dan melanjutkan perkara itu ke jalur hukum.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Marangkayu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dikenakan Pasal 352 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid

cek juga!

Dua pelaku tawuran bawa sajam yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan petugas. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Tawuran Bawa Sajam, Dua Remaja Samarinda Terancam Lebaran di Penjara

Dua remaja diamankan petugas kepolisian lantaran tawuran bawa sajam di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Samarinda. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page