
Meski tak melanggar hukum, cetak sertifikat vaksin kartu berpotensi penyalahgunaan data!! Pasalnya, dalam kartu sertifikat vaksin terdapat data-data penting. Sehingga ketika cetak sertifikat kartu secara sembarangan dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan.
Akurasi.id, Bontang – Setiap masyarakat Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Mengingat tingginya tingkat vaksinasi Covid-19, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan, dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik. Pun Kementrian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Mengenai hal tersebut, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, upaya mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu, bukanlah sebuah pelanggaran secara hukum, asalkan data yang tertera didalamnya tidak dipalsukan demi kepentingan tertentu.
Baca Juga
“Mencetak kartu vaksin itu tidak ada pelanggaran pidananya,” ungkap AKBP Hamam Wahyudi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, hal yang perlu dikhawatirkan ialah, apabila terjadi penyalahgunaan data. Sebab, dalam sertifikat vaksin tersebut berisi informasi data diri yang sangat penting. Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan untuk dipakai pada berbagai hal negatif, seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Meski hal tersebut bukan pelanggaran hukum, ia tetap menekankan masyarakat untuk lebih menjaga keamanan data pribadinya. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga
[irp]
Berkaca pada kasus terdahulu, terdapat pihak yang kedapatan memalsukan data dalam bentuk kartu vaksin, surat keterangan hasil tes rapid antigen, dan swab PCR. Yang kemudian dicetak dengan maksud dan tujuan tertentu.
Jika kasusnya demikian, dapat dikenakan tindakan pemalsuan, yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. “Jika kasusnya seperti itu, ada tindak pidananya,” jelasnya.
[irp]
Bukan hanya itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan data seseorang. “Setiap persoalan pemalsuan data dan penggunaan data pribadi seorang tanpa seizin yang bersangkutan atau berkewenangan itu dilarang,” tegasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id