Seorang narapidana di Samarinda masih aktif edarkan narkoba meski masih berada di balik jeruji.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penjara nampaknya tidak menjadi penghalang bagi seorang narapidana
untuk mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu. Meski begitu, ternyata langkahnya tidak mulus lantaran aksi tersebut bisa terendus oleh aparat penegak hukum.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, seorang pengedar sabu berinisial H (36) ketangkapan tetap menjalani bisnis tersebut dari balik jeruji. Ia tertangkap operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pengungkapan ini dilakukan di depan sebuah kos di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Mendapat informasi ini petugas segera mendatangi rutan dan mengamankan HW serta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu,” kata Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (4/1/2025).
Dari keterangan HW (43) diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari rekannya sesama narapidana, W (42), yang kemudian turut diamankan beserta ponselnya.
Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIA Samarinda untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto,1 timbangan digital,1 buku catatan jual beli sabu,dan 3 unit ponsel milik para tersangka.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari