Gaji Jaga Sawit Sedikit, Pria di Muara Badak Nekat Jualan Sabu

Rachman Wahid

Polisi mengamankan pria berinisial P alias Gondrong. Pria di Muara Badak itu ditangkap akibat terlibat peredararan narkoba jenis sabu.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba semakin masif terjadi. Bahkan di daerah pelosok. Terbukti, baru-baru ini polisi kembali mengamankan seorang pria di Muara Badak berinisial P, di Jalan Poros Citra Muara Badak – Marangkayu, Kukar.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Siswanto mengatakan, P alias Gondrong itu Polisi ciduk Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 18.15 Wita.

Kata Kapolsek, penangkapan pelaku bermula ketika Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

“Tim menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Kapolsek, Jumat (31/03/2023).

Berbekal informasi itu Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim dan Unit Reskrim Muara Badak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berinisial P itu kami ciduk di jalan Poros Citra Muara Badak, saat berada di dalam rumah,” ujarnya.

Saat aparat melakukan penggeledahan, mereka mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,68 gram. Barang haram itu ada di dalam kamar pelaku, di bawah kasus miliknya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan Rp 2,3 juta, 2 sendok takar, 1 tas kecil, dan 2 buah ponsel. “Dia menyembunyikan sabu tersebut di bawah kasur,” ujar Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, bisnis haram ini telah terjadi selama 9 bulan terakhir. Bisnis sabu ini dilakoni karena gaji sebagai penjaga kebun sawit tak cukup menenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mengenai dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu. Kapolsek mengatakan, pelaku mengambil sabu dengan cara transaksi hilang jejak.

Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana