Akurasi.id, Bontang – Pria gondrong berinisial Ag (42) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga menganiaya serta ancam istri pakai badik.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Iswanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kapolsek bilang, Ag ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari istrinya. “Warga RT 20 Desa Santan Ulu itu ditangkap di rumahnya karena melakukan pengancaman menggunakan sajam terhadap istrinya,” kata Kapolsek, Rabu (22/2/2023).
Kapolsek bercerita, kejadian itu bermula saat pelaku duduk bersama istrinya di ruang tamu rumah. Sementara, anak pertama pelaku yang berada di dapur sedang membuat susu untuk adiknya.
Namun susu yang dibuat dalam dot itu terjatuh sehingga membuat pelaku naik pitam. Dot yang jatuh itu diambil pelaku kemudian dibuang ke jendela. Setelah dot dibuang, pelaku lalu menginjak pundak kiri istrinya karena marah.
Tak terima perlakuan suami, sang istri yang hendak pergi bersama anaknya itu justru mendapat ancaman badik dari tersangka.
Bahkan tersangka mengancam akan membunuh keluarga sang istri. “Dia teriak, kalau tidak bisa bunuh istrinya, maka keluarga istrinya yang akan dibunuh,” tambahnya.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Pelaku pun terancam dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id