Gelapkan Barang Jaminan Rp1,16 Miliar, Pegawai Pegadaian Jadi Tersangka Kejari Samarinda

Devi Nila Sari
6 Views
RJ saat digelandang penyidik Kejari Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan barang jaminan PT Penggadaian senilai Rp 1,16 miliar. (Istimewa)

Kejari Samarinda tetapkan pegawai Pegadaian jadi tersangka. Usai terbukti melakukan penggelapan barang jaminan senilai Rp1,16 miliar.

Akurasi.id, Samarinda – Seorang pegawai PT Pegadaian berinisial RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Setelah terbukti melakukan penggelapan barang jaminan senilai Rp1,16 miliar pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda Mohamad Mahdi. Kalau pidana yang telah dilakukan RJ sebagai tersangka berupa penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja.

Yakni dalam hal penggelapan barang jaminan dalam bentuk Logam Mulia. Serta,   uang tahan pelunasan produk Mulia Ultimate, Produk Konsinyasi 24 PT Pegadaian dan Produk Jasa Titip Manual.

“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkap Mahdi saat dikonfirmasi Jumat (27/1/2023).

Mahdy mengungkapkan, bahwa RJ memang telah bekerja di PT Pegadaian sejak 2016 silam sampai dengan tahun 2021 dengan jabatan Panaksir. Selama lima tahun itu, aksi RJ selalu berjalan mulus.

Namun, penggelapan yang dilakukannya akhirnya dibongkar Korps Adhyaksa. Setelah mendapati laporan lapangan sejak pertengahan 2022 kemarin.

“Awalnya ini penyelidikan Informasi dari lapangan. Penyelidikan awal dari pertengahan 2022. Kan penyelidikan awal, kemudian penyidikan dan akhirnya di dapat tersangka,” terang Mahdi.

Kejari Samarinda Terus Dalami Kasus

Meski RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejari Samarinda masih belum bisa membeber barang bukti yang mereka kumpulkan. Sebab hingga saat ini kasus yang menyeret RJ masih terus diproses lebih lanjut oleh penyidik Kejari Samarinda.

“Kita masih melihat ini dia sebut hanya permainannya saja (pemain tunggal). Tapi kita pastikan apakah ada peran lain yang menunjang pelaku ini agar bisa bermain secara sempurna,” terangnya.

Selama lima tahun beraksi, RJ benar-benar membuat kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah. Angka itu didapatkan dari perhitungan ril yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Sekarang yang bersangkutan sedang kami titipkan di Rutan BNN Provinsi (Kaltim). Ini kami masih penyidikan dan pelengkapan berkas. Kami usahakan semaksimal mungkin dan kita masih lihat pihak lain yang terlibat. Kalau sudah semua segera kita limpahkan (Pengadilan Negeri Samarinda),” tandasnya.

Akibat perbuatannya, RJ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan pasal 3. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *