Lahan 3,6 Hektare di Jalan M Said Jadi Rebutan, Pemilik Lahan Tepis Tudingan Mafia Tanah

Sengketa kepemilikan lahan di salah satu lokasi di Jalan M Said, Samarinda, kini terus bergulir. Sederet tudingan mafia tanah pun dialamatkan. Namun isu demi isu itu juga keras ditepi Solihin sebagai orang yang mengaku memiliki hak yang sah atas tanah itu.
kaltim_akurasi
2.5K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus sengketa kepemilikan lahan masih menjadi persoalan yang kerap menghantui masyarakat, tidak terkecuali di Samarinda. Saling klaim kepemilikan atas lahan tertentu acap kali terjadi. Salah satunya menyasar lahan seluas 3,6 hektare di Gang Berlian, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam perkara itu, kedua belah pihak, yakni warga bernama Muhammad Solihin dan seorang pengacara bernama Irma Suryani Milono saling klaim atas kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan tersebut.

Tidak sampai di situ, Irma selaku pengacara dan kuasa hukum atas beberapa orang yang mengaku memiliki lahan itu, mencurigai adanya dugaan mafia tanah yang bermain dalam kasus itu.

Bahkan melalui akun Instagram pribadi pada Senin, 26 Oktober 2026, Irma memposting sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pematangan lahan dan kedatangan sejumlah orang ke lokasi. Video itu lantas ramai menarik perhatian banyak netizen.

Kepada media ini, Muhammad Solihin membantah semua tudingan mafia tanah yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut, lahan yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari tanah keluarganya yang sejak awal hanya dipinjamkan kepada pihak lain.

Ia mengklaim keluarganya memiliki tanah seluas sekitar 19 hektare, dengan bagian yang kini dipersoalkan mencapai sekitar 3,6 hektare. Selain itu, keluarganya telah menguasai tanah tersebut sejak zaman orang tuanya.

Sementara itu, menurut dia, pihak lain baru mulai menguasai lahan pada 2017, sehingga terdapat perbedaan waktu yang cukup jauh dalam riwayat penguasaan tanah tersebut.

“Sudah lama, Pak. Sejak zaman orang tua kami,” kata Solihin saat menjelaskan asal-usul penguasaan lahan keluarganya, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, sebagian tanah tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada orang tua Muslimin untuk dikuasai dan diolah. Solihin menyebut, kesepakatan peminjaman itu memiliki dokumen tertulis yang hingga kini masih disimpan keluarganya, termasuk dokumen asli.

Persoalan kemudian muncul ketika tanah yang disebut hanya dipinjamkan itu diduga diperjualbelikan kepada pihak lain. Solihin menyebut Lamidi dan Sawir sebagai dua orang yang membeli tanah tersebut, selain beberapa pihak lainnya.

“Pihak lain mulai menguasainya pada 2017, Pak. Jadi, jaraknya sangat jauh dengan penguasaan oleh keluarga kami,” ujarnya.

Ia mempersoalkan penjualan tersebut karena menilai peminjaman tanah tidak memberikan hak kepada pihak peminjam untuk menjualnya kepada orang lain. Solihin juga menyebut sejumlah orang kemudian datang ke lokasi bersama Irma untuk mempersoalkan lahan yang sedang digarap.

“Sebenarnya, mereka juga mengakui beberapa hal. Namun, persoalannya, tanah tersebut sudah terjual. Mereka menjualnya kepada Pak Lamidi, Pak Sawir, dan beberapa orang lainnya,” jelasnya.

Solihin menegaskan, dokumen peminjaman yang masih tersimpan menjadi bagian penting untuk menjelaskan riwayat tanah tersebut. Ia membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya dan menyatakan keberatannya atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, wartawan media ini masih mencoba meminta tanggapan dan keterangan dari pihak Irma Suryani Milono atas persoalan itu. (mz)

Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana