Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan sebagai bencana nasional.
Perwakilan JATAM Kaltim, Windy, mengatakan keselamatan masyarakat terdampak harus menjadi prioritas pemerintah, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama kondisi darurat.
“Kami menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk memprioritaskan keselamatan rakyat yang menjadi korban akibat tragedi karhutla dan menetapkan tragedi ini sebagai bencana nasional,” kata Windy.
Selain penanganan darurat, JATAM mendorong pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap korporasi yang dinilai lalai melakukan mitigasi kebakaran di wilayah konsesinya.
Menurut Windy, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar dapat berupa pencabutan perizinan dan/atau hak atas tanah, serta proses hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
JATAM juga meminta pemerintah daerah membuka informasi perkembangan karhutla secara berkala kepada publik. Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten/kota dinilai perlu memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar selama kondisi darurat.
Di sisi lain, JATAM meminta kepolisian tidak melakukan penangkapan atau intimidasi terhadap warga yang memberikan informasi mengenai kebakaran. Menurut mereka, penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab atau lalai dalam melakukan mitigasi kebakaran di wilayah konsesi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk berperan aktif tanpa rasa takut dengan memberikan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan di area konsesi kepada publik maupun secara langsung kepada pihak terkait,” tandasnya.
Soroti Kebakaran di Wilayah Konsesi
Direktur LBH Samarinda, Fadil, mengatakan sebagian titik kebakaran yang menjadi perhatian lembaganya berada di kawasan konsesi, baik pertambangan, perkebunan kelapa sawit maupun kehutanan.
Ia menilai kondisi tersebut membuat persoalan karhutla tidak cukup dilihat hanya sebagai bencana alam. Menurut Fadil, terdapat aspek kebijakan dan tata kelola yang perlu diperiksa, khususnya terkait kewajiban mitigasi kebakaran di wilayah konsesi.
“Ini layak disebut karhutlasi. Sumbernya berasal dari wilayah konsesi. Karena itu kami menilai tragedi yang terjadi di Kaltim dan Kalimantan merupakan bentuk kejahatan HAM,” tegas Fadil.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Fadil dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Fadil juga menyoroti informasi mengenai kondisi iklim yang menurutnya telah tersedia sebelum memasuki 2026. Karena itu, ia menilai pemerintah seharusnya memiliki waktu untuk menyiapkan langkah mitigasi lebih awal.
Ia kemudian mengaitkan persoalan karhutla dengan pola pengelolaan sumber daya alam yang dinilainya terlalu berorientasi pada aktivitas ekstraktif.
“Bagi kami ini lahir dari politik ekstraktifisme. Ini benar-benar menghancurkan ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan, malah mendapatkan legitimasi dari negara,” imbuhnya.
Soroti Hak atas Lingkungan
Sementara itu, Alfian dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (LKBH FH Unmul) menyoroti posisi hak atas lingkungan hidup dalam kerangka konstitusi Indonesia.
Ia menyebut ketentuan dalam Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 menjadi bagian dari dasar konstitusional mengenai hak warga negara. Ia juga menyinggung hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pentingnya penguatan perlindungan lingkungan dalam implementasinya.
“Selain itu, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pertanggungjawaban mutlak atau strict liability,” tuturnya.
Menurut Alfian, mekanisme hukum tersebut dapat menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Namun, penyelesaian persoalan karhutla dinilai tidak semestinya hanya berorientasi pada kompensasi setelah kerusakan terjadi.
“Bukan persoalan ganti rugi, tapi bagaimana kemudian peristiwa ini tidak berulang. Karena kejadian seperti ini bukan pertama kali, tetapi terus berulang,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id