Pelaku Curas di Sepaku Ditangkap Tiga Hari Setelah Korban Melapor

Pelaku curas di Sepaku berhasil ditangkap usai tiga hari korban melapor. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Devi Nila Sari
1.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Seorang pria berinisial YN (32) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik warung sembako di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pelaku diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pada 11 Juni 2026.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (58), pemilik warung sembako di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke warung korban untuk membeli air mineral isi ulang. Saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas dan kemudian diduga berniat mengambil perhiasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan,” kata Handry, Selasa (16/6/2026).

Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, polisi mendatangi rumah YN di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Polisi menyebut pelaku memiliki utang di koperasi dan perbankan.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana