48 Kendaraan Dinas Belum Kembali ke Pemprov Kaltim, Penarikan Bakal Libatkan Satpol PP

Sebanyak 48 kendaraan dinas belum dikembalikan ke Pemprov Kaltim. Paling banyak berasal dari DPUPR Kaltim dengan total 12 kendaraan dinas.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Inspektorat Kalimantan Timur memastikan proses penarikan 48 kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat dan pegawai masih ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Jika hingga batas waktu aset tak juga diserahkan, satuan polisi pamong praja (satpol PP) dapat dilibatkan untuk membantu penarikan.

Hal ini diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana masih terdapat 48 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat atau pegawai.

Diketahui, mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas paling banyak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, sebanyak 12 unit.

Sementara sisanya berasal dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sejumlah biro di lingkungan Sekretariat Daerah, hingga BPKAD Kaltim.

Kepala Inspektorat Kaltim, M Irfan Pranata menegaskan, saat ini masing-masing instansi masih melaksanakan proses tindak lanjut.

“Terkait 48 kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke Pemprov Kaltim, itu sebenarnya sudah menjadi kewenangan masing-masing dinas. Setiap dinas bertanggung jawab terhadap aset yang mereka kelola,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan pantauan Inspektorat Kaltim, masing-masing dinas diklaim sudah melayangkan surat kepada pihak yang bersangkutan agar segera mengembalikan kendaraan tersebut.

Sementara itu, Irfan menegaskan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan kendaraan itu tetap tidak dikembalikan, maka akan diterapkan tahapan lanjutan.

Dikatakannya, dari pihak dinas bisa meminta bantuan kepada Satpol PP untuk melakukan penarikan aset, apabila memang diperlukan.

Sementara itu, pada tahap ini inspektorat tidak lagi terlibat dalam proses eksekusi penarikan kendaraan dinas. Sebab, sudah bukan kewenangannya. Dikatakannya, inspektorat bertugas dalam tahap pengawasan dan tindak lanjut.

“Untuk pelaksanaan penarikan aset, itu menjadi kewenangan dinas terkait. Jika membutuhkan dukungan dalam pelaksanaannya, dinas dapat meminta bantuan xatpol PP,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana