
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup yang diusulkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan raperda tersebut saat ini telah memasuki tahap penyelesaian substansi pasal dan bab. Tahapan berikutnya yakni penyempurnaan rancangan sebelum masuk proses fasilitasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan karena masih banyak persoalan lingkungan di daerah yang belum memiliki pengaturan spesifik sesuai kondisi Samarinda.
“Setiap aturan daerah tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu seluruh pasal yang dibahas mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun undang-undang yang berlaku,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, persoalan lingkungan di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan banjir yang selama ini menjadi perhatian publik. Ancaman lain seperti kebakaran lahan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan akibat faktor lingkungan juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Bahkan, kasus serangan ulat bulu yang pernah terjadi di sejumlah kawasan kota turut menjadi pembahasan dalam raperda. Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Kamaruddin menilai keberadaan perda ini nantinya dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penanganan maupun pencegahan terhadap berbagai persoalan lingkungan.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di Kota Samarinda,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi