Dua Tersangka Sudah Ditangkap, Polisi Masih Kejar Dalang Perusakan Lahan di Sepaku

Polres Penajam Paser Utara masih mendalami kasus dugaan perusakan lahan di Kecamatan Sepaku yang telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Fajri
By
2.3K Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) masih mendalami kasus dugaan perusakan lahan di Kecamatan Sepaku yang dilaporkan Chaerul Saleh. Perusakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) di lahan milik Chaerul.

Perkara yang telah dilaporkan sejak Januari 2024 itu kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih mendalami pihak yang diduga memerintahkan tindakan tersebut.

Sebelumnya, Chaerul Saleh telah menempuh sejumlah jalur hukum terkait perkara tersebut, mulai dari melapor ke Polres PPU hingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini telah berjalan sekitar tiga tahun dan kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kasatreskrim Polres PPU, Handry, mengatakan penyidik masih berupaya mengungkap pihak yang diduga menyuruh kedua tersangka melakukan perusakan. Namun, penetapan tersangka baru harus didukung alat bukti yang memadai.

“Memang ada beberapa kendala yang dihadapi teman-teman penyidik. Kami sepakat terkait dengan yang menyuruh melakukan tetap kita dalami. Cuma untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kita butuh alat bukti yang cukup,” kata Handry.

Menurut Handry, sejauh ini sekitar 10 orang telah dimintai keterangan terkait rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dua tersangka yang telah ditetapkan.

Kendala muncul karena sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara berada di luar Kabupaten PPU. Mereka tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Riau, Jawa Barat hingga Jakarta.

“Semua saksi dan yang terindikasi terkait perkara ini berada di luar Penajam. Ada yang di Jawa, ada yang di Sumatera, di Riau. Itu jadi salah satu kendala kami,” ujarnya.

Untuk mendapatkan keterangan, penyidik bahkan harus mendatangi sejumlah lokasi karena ada pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Salah satu tersangka diketahui berada di Riau dan masih dalam proses pendalaman. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian saksi untuk menemukan pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pekerjaan di lokasi.

Handry menjelaskan, dua tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini disebut berperan sebagai pekerja lapangan. Keduanya mengaku melakukan tindakan tersebut karena mendapat perintah dari pihak lain.

“Mereka cuma pekerja lapangan, eksekutor. Mereka bilang karena diperintah. Tujuannya apa, yang tahu yang menyuruh melakukan. Ini yang masih kita kejar sampai saat ini,” katanya.

Alat Berat Turut Disita

Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya alat berat yang digunakan dalam dugaan perusakan.

Namun, proses penyitaan hingga evakuasi barang bukti juga menghadapi kendala teknis lantaran alat berat tersebut berada di luar daerah.

Bahkan, proses evakuasi barang bukti membutuhkan waktu hingga beberapa hari.

“Kalau dilihat perkaranya sebenarnya kelihatannya mudah, hanya perusakan. Tapi pada saat proses pembuktiannya, para pihak tidak ada di sini. Barang buktinya juga kita dapat di luar daerah,” jelasnya.

Terkait nama-nama pihak lain yang muncul dalam pemberitaan maupun media sosial, Handry mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada intervensi langsung terhadap penyidik dalam penanganan perkara.

“Kalau kami sampai saat ini, tidak ada intervensi langsung ke kami. Kami hari ini normatif, murni kendalanya hanya terkait proses pemenuhan alat bukti,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara, penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus dan mendapat asistensi dari Bareskrim Polri. Polres PPU juga telah melakukan ekspos perkara bersama pihak kejaksaan untuk memperoleh arahan terkait proses penyidikan.

Fokus pada Dugaan Perusakan

Handry menegaskan, penyidik saat ini masih berfokus pada dugaan perusakan. Adapun dugaan penyerobotan lahan belum menjadi fokus utama dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini teman-teman masih fokusnya terkait kerusakan. Penerapan pasal juga masih fokus ke pengrusakan dan kita mengejar yang menyuruh melakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan motif perusakan juga belum dapat dipastikan. Penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak yang diduga memerintahkan tindakan tersebut.

“Motifnya sampai saat ini kita masih belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses pendalaman. Nanti setelah yang bertanggung jawab atau yang menyuruh melakukan bisa kita periksa, baru kita bisa memastikan motifnya,” kata Handry.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Polres PPU telah membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas membantu proses penyidikan agar perkara dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Handry menegaskan, proses hukum harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik pelapor maupun terlapor.

“Ada perkara yang harus diselesaikan karena harus ada kepastian hukum, terutama asas keadilan bagi para pihak, bukan hanya pelapor tapi juga terlapor,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana