Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Persidangan gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Timur dan Tim Ahli Gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda membuka sejumlah fakta yang dipersoalkan penggugat. Mulai dari Surat Keputusan (SK) yang dicabut di tengah proses persidangan, jumlah anggota yang berubah dan dinilai simpang siur, kelengkapan dokumen administratif, hingga persoalan honorarium Tim Ahli Gubernur.
Rentetan persoalan tersebut mencuat dalam sidang Perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.Smd yang diajukan Advokat Publik terhadap Gubernur Kaltim dan Tim Ahli Gubernur.
Perwakilan Advokat Publik Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah perubahan dasar hukum mengenai pengangkatan Tim Ahli Gubernur di tengah proses persidangan.
Menurut Dyah, pada agenda pembuktian pertama yang digelar 20 Agustus 2026, pihak Gubernur Kaltim masih menggunakan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 sebagai salah satu bukti.
Namun, dalam agenda pembuktian kedua pada 27 Agustus 2026, pihak tergugat menyerahkan SK baru, yakni Nomor 100.3.3.1/K.272/2026.
Dalam diktum keenam SK tersebut, SK sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 20 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda pembuktian pertama perkara tersebut.
“Pencabutan SK ini muncul di tengah proses persidangan, setelah kuasa hukum Gubernur melihat bukti-bukti yang kami ajukan sebanyak 73 dokumen,” ujar Dyah.
Dyah menilai alasan pencabutan SK karena adanya enam anggota Tim Ahli yang mengundurkan diri juga perlu diuji dalam persidangan.
Sebab, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak penggugat, pengunduran diri tersebut disebut telah terjadi sebelum gugatan didaftarkan ke PTUN. Bahkan, salah satu anggota disebut telah mengundurkan diri pada 27 Februari 2026, atau sekitar sepekan setelah SK sebelumnya diterbitkan.
Jumlah Anggota Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti Advokat Publik adalah perbedaan jumlah anggota Tim Ahli dalam SK terbaru.
Dyah menyebut sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyatakan jumlah anggota Tim Ahli berkurang dari 47 orang menjadi 35 orang. Namun, setelah pihaknya meminta izin kepada majelis hakim untuk melakukan penghitungan, jumlah anggota dalam SK baru disebut mencapai 37 orang.
“Selain enam orang yang mengundurkan diri, ada usulan pemberhentian dua anggota, dan dua nama lain hilang dari SK baru tanpa keterangan sama sekali dari Gubernur, apakah mereka mundur atau diberhentikan,” kata Dyah.
Berdasarkan penelusuran pihak penggugat, terdapat 10 nama yang tidak lagi tercantum dalam SK terbaru.
Enam orang di antaranya disebut telah mengundurkan diri, dua orang diusulkan untuk diberhentikan karena dinilai tidak aktif, sementara dua nama lainnya tidak disebutkan secara jelas statusnya dalam perubahan SK tersebut.
Enam anggota yang disebut mengundurkan diri masing-masing adalah Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Irfan Wahid, Ari Utari, dan Teguh Poncoh Pamungkas.
Sementara Supriansah dan Abdul Wahab Bangkona disebut diusulkan untuk diberhentikan karena tidak aktif.
Adapun Muhammad Reza Padillah dan Johar Latifah tidak lagi tercantum dalam SK terbaru, sementara status keduanya dipersoalkan oleh pihak penggugat karena tidak ditemukan keterangan mengenai pengunduran diri maupun pemberhentian.
Dokumen Administratif Turut Dipertanyakan
Selain perubahan SK dan jumlah anggota, Advokat Publik juga mempertanyakan kelengkapan persyaratan administratif anggota Tim Ahli Gubernur.
Menurut Dyah, aturan yang menjadi dasar pembentukan Tim Ahli mewajibkan anggota memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum ditetapkan.
Namun, dalam persidangan, pihak Tim Ahli Gubernur disebut menyerahkan 41 dokumen identitas diri, 19 biodata, dan 36 pakta integritas.
Jumlah tersebut, menurut pihak penggugat, belum mencakup seluruh 47 anggota yang sebelumnya tercantum dalam SK.
Dyah mengatakan, persoalan kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan.
Ia juga menyinggung keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat dari Kementerian Hukum dan Universitas Mulawarman. Berdasarkan penjelasan Dyah, ahli tersebut menerangkan bahwa anggota yang tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 dapat dinyatakan gugur keanggotaannya.
Keterangan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Honorarium Rp20 Juta Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut mencuat dalam persidangan adalah mengenai honorarium anggota Tim Ahli Gubernur.
Menurut Dyah, selama ini beredar informasi bahwa anggota Tim Ahli Gubernur menerima honorarium sebesar Rp20 juta.
Namun, dua anggota Tim Ahli yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan disebut memberikan keterangan berbeda. Keduanya mengaku menerima Rp14.250.000 yang ditransfer langsung ke rekening.
Dyah mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, kedua saksi tersebut mengaku tidak menerima slip gaji maupun bukti potong pajak. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perbedaan antara nominal honorarium yang selama ini beredar dengan jumlah yang diterima saksi.
Persoalan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari fakta yang disampaikan dalam proses pembuktian dan selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim.
Dyah menegaskan, gugatan yang diajukan Advokat Publik bukan sekadar mempersoalkan kepentingan para pihak yang berperkara, melainkan berkaitan dengan keabsahan tindakan administrasi pemerintahan yang memiliki konsekuensi terhadap kepentingan publik.
“Setiap perubahan keputusan administrasi pemerintahan harus bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, administratif, dan faktual. Kami serahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan,” jelas Dyah. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id