Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Aliansi Perempuan Indonesia (API) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim penyelidikan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Desakan itu disampaikan menyusul tewasnya seorang ibu hamil, Melkiana Duwitau (31), di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Dalam siaran pers yang diterima Akurasi.id pada Selasa (7/7/2026), API menyebut Melkiana yang tengah mengandung 32 minggu meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah sebuah peluru menembus dinding honai tempat ia beristirahat pada Kamis (2/7/2026) malam.
Menurut API, peluru tersebut diduga berasal dari arah kompleks yang disebut sebagai lokasi penempatan pasukan TNI non-organik. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut.
API menilai peristiwa itu merupakan bagian dari rangkaian kekerasan bersenjata yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Mei 2026.
Berdasarkan data yang mereka himpun, konflik tersebut telah menyebabkan sedikitnya 14 warga sipil menjadi korban tewas maupun luka-luka, termasuk perempuan, laki-laki, seorang pelayan jemaat, hingga bayi yang masih berada dalam kandungan.
Dalam pernyataannya, API menilai pola serangan yang berulang terhadap warga sipil berpotensi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Atas dasar itu, API mendesak pemerintah segera menarik seluruh pasukan militer, baik organik maupun non-organik, dari Papua, khususnya Kabupaten Intan Jaya dan wilayah lain yang menjadi lokasi operasi keamanan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Komnas HAM segera membentuk tim penyelidikan ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Papua sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
API juga mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara independen, transparan, dan melibatkan masyarakat sipil guna memastikan akuntabilitas serta mencegah terjadinya impunitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun Komnas HAM terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan API. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id