Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, meminta Pemerintah Kabupaten PPU segera menindaklanjuti seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya enam sektor yang mendapat catatan dari BPK.
Ishak menilai kepala daerah perlu mencermati penyebab terjadinya kelebihan pembayaran maupun berbagai temuan lainnya agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Kalau pertama, kita meminta kepala daerah untuk memperhatikan dan memperbaiki hasil LHP BPK tersebut. Evaluasi pimpinannya, kenapa terjadi lebih bayar dan kekurangan tadi itu,” katanya.
Menurut Ishak, laporan hasil pemeriksaan diterima setelah pelaksanaan mutasi jabatan. Karena itu, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi apakah temuan tersebut berkaitan dengan kepemimpinan sebelumnya atau pejabat yang baru menjabat.
“Enam sektor ini harus jadi evaluasi bagi kepala daerah, apalagi laporan ini didapatkan pasca mutasi. Perlu dievaluasi apakah ini berkaitan dengan pimpinan yang lama atau yang baru. Yang jelas hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi pada anggaran berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK harus segera dikembalikan ke kas daerah. Salah satu contohnya adalah pekerjaan di Kecamatan Waru yang menurutnya juga harus segera diselesaikan oleh pihak ketiga.
“Saya pikir semuanya harus segera dikembalikan. Seperti contoh kegiatan di Kecamatan Waru pun saya minta kepada pihak ketiganya untuk mengembalikan,” tegasnya.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, DPRD juga menemukan sejumlah pekerjaan di lapangan yang progresnya belum sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, Ishak menegaskan fungsi DPRD hanya sebatas melakukan pengawasan, sedangkan penjelasan teknis menjadi kewenangan masing-masing OPD.
Ia menjelaskan kelebihan pembayaran umumnya terjadi karena terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan, sehingga nilai pembayaran lebih besar dibanding kondisi riil di lapangan.
Komisi I DPRD PPU juga menyoroti temuan BPK pada pengadaan bantuan sosial untuk sekolah. Berdasarkan hasil pembahasan, nilai kelebihan pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar, bahkan terdapat satu OPD yang memiliki nilai temuan sekitar Rp600 juta.
Menurut Ishak, sebagian penyedia jasa maupun pihak terkait telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau menerima pemotongan atas nilai temuan tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dinilai bekerja keras mengamankan keuangan daerah.
Di sisi lain, DPRD turut menyoroti temuan BPK terkait pengelolaan aset daerah, termasuk aset rumah ibadah. Menurut Ishak, pihaknya mempertanyakan proses administrasi aset tersebut, terutama terkait adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi.
“Kita sayangkan kenapa harus ke rekening pribadi. Untuk satu orang nilainya cukup besar,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id