Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam nota penjelasan yang disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, pemerintah daerah memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp2,07 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai lebih dari Rp2,09 triliun. Angka tersebut terdiri dari belanja operasi Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, dan belanja transfer Rp141,35 miliar.
Dari pelaksanaan APBD 2025, Pemkab PPU mencatat defisit sebesar Rp22,64 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp30,65 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,01 miliar.
“Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Waris dalam rapat paripurna.
Pada neraca keuangan per 31 Desember 2025, total aset Pemkab PPU tercatat mencapai lebih dari Rp5,90 triliun. Sementara kewajiban daerah sebesar Rp248,56 miliar dan ekuitas dana sebesar Rp5,65 triliun.
Rincian Raperda Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi yang Diajukan Pemkab PPU
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengajukan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Menurut Waris, revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat, termasuk hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Kebijakan ini disebut sebagai upaya mendukung ketahanan pangan daerah.
Pemkab PPU juga mengusulkan pemberian ambang batas pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi pelaku usaha dengan omzet dibawah Rp 36 juta per tahun. Di sektor retribusi, perubahan mencakup penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi retribusi jasa umum dan jasa usaha, penguatan kerja sama pemanfaatan aset daerah, serta sinkronisasi pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan transparansi formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga guna meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
“Perubahan yang kami usulkan melalui raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Waris.
Dalam pandangan fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten PPU menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan kedua raperda tersebut dengan sejumlah catatan dan masukan yang akan dibahas pada tahapan berikutnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari