Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda pada Selasa (21/4/2026), seiring pelaksanaan aksi unjuk rasa yang diperkirakan melibatkan massa dalam jumlah besar.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengatakan rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di dua titik utama, yakni kawasan Gedung DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim.
Untuk kawasan DPRD Kaltim, rekayasa dijadwalkan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Sementara di kawasan Kantor Gubernur, pengaturan arus akan dimulai pukul 13.00 WITA hingga aksi selesai.
“Rekayasa ini bersifat situasional, tergantung jumlah massa di lapangan. Jika diperlukan, penutupan jalan bisa dilakukan secara total,” ujarnya di Samarinda, Minggu (19/4/2026).
Namun demikian, jika kondisi masih memungkinkan, arus lalu lintas akan tetap dibuka satu lajur untuk menjaga mobilitas kendaraan.
Di kawasan Kantor Gubernur, penutupan arus akan dimulai dari Simpang Cermai. Jika antrean kendaraan meningkat, penutupan juga akan diberlakukan di Simpang Muara dari arah Jalan Slamet Riyadi. Sementara kendaraan dari arah Pelabuhan menuju Jalan Gajah Mada akan dialihkan melalui kawasan Citra Niaga.
Adapun di sekitar Gedung DPRD Kaltim, kendaraan dari arah Jalan MT Haryono dan Jalan M. Said akan dialihkan ke Jalan Tengkawang jika terjadi kepadatan. Sedangkan kendaraan dari Jalan Rapak Dalam akan diarahkan menuju Jalan Adam Malik atau kawasan pergudangan.
Untuk mendukung pengamanan lalu lintas, sekitar 100 personel Satlantas akan disiagakan di dua titik tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Gedung DPRD pada pukul 09.00–12.00 WITA serta Kantor Gubernur pada pukul 13.00–16.00 WITA guna menghindari kemacetan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan jalur alternatif,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id