Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur hingga kini belum menerima hasil audit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dugaan malapraktik di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Untuk memperoleh kejelasan, Komisi IV DPRD Kaltim berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Kasus ini bermula dari dugaan malapraktik dalam tindakan pemasangan ring (stent) jantung terhadap pasien berinisial EW (63). Saat menjalani prosedur di RSUD AWS pada Februari 2026, diduga terdapat kawat medis sepanjang sekitar dua sentimeter yang terputus dan tertinggal di dalam pembuluh darah jantung pasien.
Peristiwa tersebut mencuat setelah keluarga membawa EW menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Novena, Singapura, karena pasien terus mengeluhkan nyeri dada meski telah menjalani tindakan medis di RSUD AWS.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Kesehatan RI telah menurunkan tim investigasi ke Samarinda untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan pasien, khususnya di fasilitas laboratorium kateterisasi jantung (cath lab) RSUD AWS.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa audit telah dilakukan. Namun hingga kini, hasil audit tersebut belum diterima secara resmi oleh DPRD.
“Kami mendapat informasi bahwa audit sudah dilakukan. Namun hingga saat ini DPRD belum menerima laporan hasil audit tersebut secara tertulis,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (13/7/2026).
Karena itu, dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil Dinas Kesehatan Kaltim untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan hasil audit yang dilakukan Kemenkes.
Baba berharap hasil audit segera diterbitkan agar polemik tersebut memperoleh kepastian dan dapat segera diselesaikan.
Selain itu, ia juga menyoroti belum terisinya jabatan Direktur RSUD AWS secara definitif setelah berakhirnya masa jabatan dr. David Hariadi Masjhoer. Menurutnya, kepastian kepemimpinan di rumah sakit rujukan terbesar di Kalimantan Timur itu penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
“Mudah-mudahan persoalan ini segera jelas. Begitu juga dengan jabatan pelaksana tugas di sejumlah posisi, harapannya bisa segera didefinitifkan menjelang tahun 2027,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id