Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang babysitter di Samarinda nekat menggasak perhiasan emas dan berlian milik majikannya secara bertahap selama tiga bulan. Atas perbuatannya, korban kehilangan perhiasan diperkirakan senilai Rp300 juta.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin mengungkapkan, laporan pencurian diterima pada 8 Juli 2026. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan waktu kejadian berlangsung sejak April hingga Juni 2026.
“Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial F yang tinggal di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan,” ujarnya di Samarinda, Jumat (10/7/2026).
Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP alias Y yang merupakan babysitter di rumah korban selama kurang lebih tiga tahun.
Modus Babysitter Cuti Perhiasan Majikan
AKP Amiruddin membeberkan, jika korban baru menyadari emas dan perhiasan berliannya hilang pada 8 Juli 2026 saat memeriksa tas dan laci tempat penyimpanan perhiasan. Dalam hal ini, polisi menduga jika pelaku diindikasi merupakan orang dalam yang berada di kediaman korban.
Oleh karena itu, polisi kemudian mengamankan terduga tersangka yang bekerja sebagai babysitter di rumah korban. “Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, selama periode April hingga Juni 2026, tersangka mengambil tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang berbahan emas putih yang dilengkapi berlian.
Setelah mencuri, tersangka menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan Timur untuk mencarikan pembeli. Selanjutnya, barang hasil curian dikirim secara bertahap menggunakan jasa ekspedisi J&T kepada pembeli yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Adapun, hasil penjualan dikirim melalui aplikasi Dana, kemudian dicairkan oleh tersangka. Sebagian uang hasil penjualan telah disita polisi, sementara sisanya telah digunakan untuk keperluan pribadi.
AKP Amiruddin mengatakan, hasil penjualan perhiasan tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, berdasarkan keterangan korban, nilai seluruh emas dan berlian yang hilang diperkirakan mencapai Rp300 juta.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan polisi masih mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga membantu menjual maupun membeli barang hasil curian,” imbuhnya.
Pelaku Sudah Bekerja Selama Tiga Tahun Sebagai Babysitter
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah bekerja selama tiga tahun sebagai babysitter, sehingga mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga milik korban.
Aksi pencurian dilakukan saat korban lengah, seperti ketika mandi atau membuat susu untuk anaknya, bahkan pernah dilakukan saat korban sedang berada di Kutai Barat.
Setelah berhasil mengambil perhiasan, tersangka menyimpannya hingga ada kesempatan untuk mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.
Sementara itu, motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membantu kebutuhan keluarganya di kampung halaman.
Di sisi lain, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga nota pembelian dari tiga toko emas di Samarinda dan luar Samarinda, satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain sekaligus bertransaksi, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 90 lembar atau senilai Rp4,5 juta.
“Saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain beserta barang bukti yang belum ditemukan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari