Lebih dari 4.000 Pekerja Tambang di Kaltim Kena PHK, DPRD: Ini Bukan Krisis Pasar, Tapi Salah Urus Negara

Gelombang PHK di sektor tambang batu bara terus meluas di Kalimantan Timur. Hingga pertengahan 2026, lebih dari 4.000 pekerja kehilangan pekerjaan, sementara ancaman ribuan PHK baru masih membayangi.
Fajri
By
6 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara terus menghantui Kalimantan Timur. Hingga pertengahan 2026, lebih dari 4.000 pekerja dilaporkan kehilangan pekerjaan, sementara potensi PHK baru masih membayangi seiring evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kebijakan efisiensi perusahaan.

Data menunjukkan Kutai Barat menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 2.065 pekerja. Disusul Kutai Timur sebanyak 1.013 pekerja, Kutai Kartanegara 549 pekerja, dan Kota Samarinda 534 pekerja.

Di Kutai Timur, sedikitnya lima perusahaan tambang mengajukan langkah efisiensi pascaevaluasi RKAB. Sementara di Kutai Kartanegara, PHK telah menimpa 505 pekerja PT BAS dan berpotensi bertambah menyusul indikasi efisiensi di lingkungan Bayan Group. Pemerintah juga mewaspadai kemungkinan tambahan sekitar 1.500 pekerja terdampak apabila evaluasi RKAB dan kebijakan efisiensi terus berlanjut.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menilai persoalan itu mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola sektor pertambangan di tingkat nasional.

Menurutnya, situasi tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa Indonesia masih memiliki cadangan batu bara yang melimpah dan permintaan pasar yang relatif tinggi.

“Menurut saya, negara ini sedang mengalami salah urus. Padahal sumber daya alam kita sangat melimpah dan kebutuhan batu bara di pasar masih tinggi. Namun kenyataannya justru terjadi PHK. Ini menunjukkan ada persoalan dalam tata kelola,” ujar Samsun.

Ia menilai persoalan bukan semata-mata disebabkan penurunan produksi, tetapi juga dipicu ketidakpastian kebijakan pemerintah, terutama terkait persetujuan RKAB perusahaan tambang.

“Investor sudah mendapat konsesi dan diberikan RKAB, tetapi kemudian dipangkas lagi. Regulasi yang terus berubah membuat dunia usaha tidak memiliki kepastian. Akibatnya, bukan hanya perusahaan yang terdampak, tetapi juga ribuan pekerja dan seluruh mata rantai ekonomi di sekitar kawasan tambang,” katanya.

Samsun menegaskan dampak perlambatan industri pertambangan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga menjalar ke sektor lain seperti UMKM, penyedia jasa, transportasi, rumah makan, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang.

“Ketika aktivitas tambang menurun, seluruh mata rantai ekonomi ikut terdampak. Banyak yang akhirnya kehilangan penghasilan. Ini bukan semata-mata karena kondisi pasar, tetapi karena persoalan tata kelola,” tegasnya.

Berdasarkan berbagai laporan, ancaman PHK dipicu oleh dua kebijakan utama pemerintah pusat. Pertama, penghentian operasional sejumlah perusahaan tambang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) karena izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir tidak diperpanjang sebagai bagian dari penataan kawasan IKN. Kebijakan tersebut membuat aktivitas sejumlah perusahaan berhenti dan berdampak pada ribuan pekerja.

Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi RKAB 2026 dengan menurunkan target produksi batu bara nasional dari sekitar 740 juta ton menjadi sekitar 600 juta ton. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan produksi, menjaga keseimbangan pasokan nasional, serta menyesuaikan kondisi pasar global. Dampaknya, sejumlah perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengaku telah melakukan langkah antisipatif melalui koordinasi dengan perusahaan dan pemerintah pusat. Upaya tersebut meliputi mendorong PHK sebagai pilihan terakhir, penyesuaian pola kerja, mutasi pekerja, hingga memastikan hak-hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari. Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) serta pemanfaatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak.

Meski demikian, Samsun mengakui DPRD Kaltim memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut karena kewenangan pengelolaan sektor pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami praktis tidak bisa berbuat banyak karena seluruh kewenangan sudah ditarik ke pemerintah pusat. Yang bisa kami lakukan hanya menerima dan menyampaikan keluhan masyarakat. Mereka datang mengadu ke DPRD, tetapi kami tidak diberikan kewenangan yang cukup untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Semua kewenangan berada di tangan pemerintah pusat,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana