Misran Toni Bebas, Dugaan Rekayasa Kasus Menguat

Vonis hakim dinilai menegaskan lemahnya pembuktian dan belum terungkapnya pelaku utama.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan bebas terhadap Misran Toni, tokoh adat Dayak Deah sekaligus aktivis lingkungan asal Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, majelis hakim menyatakan Misran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Rusel Totin, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa. Sejumlah kejanggalan juga terungkap, mulai dari kesaksian yang saling bertentangan hingga tidak adanya barang bukti utama berupa senjata tajam.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate menilai perkara ini sarat rekayasa hukum dan mencerminkan kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku sebenarnya.

“Sejak awal kami meyakini Misran Toni adalah korban rekayasa kasus akibat ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” demikian pernyataan tertulis tim advokasi.

Tim juga menyoroti dugaan pelanggaran selama proses penyidikan dan penuntutan, termasuk perlakuan terhadap saksi serta ketidaklengkapan berkas perkara yang dinilai menghambat pembelaan.

Menurut mereka, vonis bebas ini justru menegaskan bahwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Rusel Totin hingga kini belum terungkap.

“Putusan ini sekaligus menjadi bukti kegagalan aparat dalam menangkap pelaku sebenarnya,” tegas mereka.

Dalam keterangannya, tim advokasi mengaitkan perkara ini dengan konflik lingkungan di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang, khususnya penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintasi jalan desa.

Mereka menduga kriminalisasi terhadap Misran berkaitan dengan perannya sebagai warga yang aktif menolak aktivitas tersebut.

“Rekayasa kasus ini diduga untuk membungkam perjuangan warga dan menciptakan ketakutan agar tidak ada lagi penolakan terhadap aktivitas tambang,” tulis tim advokasi.

Atas putusan ini, tim advokasi mendesak kepolisian membuka kembali penyidikan guna mengungkap pelaku pembunuhan Rusel Totin secara objektif.

Selain itu, mereka juga meminta adanya permintaan maaf terbuka dari aparat penegak hukum dan kejaksaan di Paser kepada Misran Toni, serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penanganan perkara.

“Perjuangan warga tidak akan berhenti sampai pelaku pembunuhan ditangkap dan ancaman terhadap ruang hidup benar-benar diakhiri,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana