Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan penyesuaian regulasi terkait pengelolaan retribusi yang selama ini dikerjasamakan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Langkah tersebut dilakukan seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak pada 30 Juni 2026.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan lebih berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, bukan pada perubahan tarif maupun mekanisme penarikan retribusi.
“Yang kami lakukan adalah menyesuaikan aturan yang ada dengan regulasi terbaru. Tidak ada perubahan signifikan, termasuk besaran tarif maupun mekanisme penarikannya. Semuanya tetap sama,” jelas Marnabas.
Dia menuturkan, evaluasi dilakukan karena regulasi yang menjadi dasar kerja sama dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Karena selama ini PDAM menjadi pihak yang melakukan penarikan retribusi. Karena skema kerja sama tersebut masuk dalam kategori kerja sama dengan pihak ketiga, maka dasar hukumnya perlu diperbarui agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Ia menambahkan, Pemkot tidak ingin menunggu hingga masa berlaku kerjasama berakhir untuk mulai menyusun aturan baru. Karena itu, pembahasan telah dilakukan sejak sekarang agar transisi kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan maupun penerimaan daerah.
“Kami sudah melakukan persiapan secara paralel. Jangan sampai setelah kerjasama berakhir baru mulai rapat dan menyusun regulasi. Sebelum berakhir, semua sudah kami siapkan,” katanya.
Untuk itu, hasil pembahasan tersebut nantinya akan dipresentasikan kepada Wali Kota Samarinda untuk menentukan opsi kebijakan yang akan dipilih. Salah satu alternatif yang disiapkan adalah penerbitan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah masa kerja sama berakhir.
Meski demikian, Marnabas menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal. Berbagai opsi masih dikaji melalui proses penjaringan masukan dari seluruh pihak terkait sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.
“Ini masih tahap brainstorming. Semua masukan kami tampung dulu. Nanti akan ada rapat pendalaman lagi sebelum opsi-opsi tersebut dibawa kepada pak wali untuk diputuskan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari