Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemanfaatan Terowongan Samarinda menjadi pertanyaan sejumlah pihak, termasuk DPRD Samarinda. Pasalnya, pembangunan fisik terowongan sudah rampung, namun hingga kini belum dibuka untuk masyarakat.
Berkenaan hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah memberikan penjelasan. Disebutkan operasional terowongan belum dibuka, lantaran masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah pusat sebagai syarat operasional.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk meminta penjelasan terkait pemanfaatan dan operasional terowongan tersebut.
“Kami sudah mengagendakan untuk memanggil dinas PUPR, guna menanyakan terkait pemanfaatan maupun operasional terowongan,” ungkapnya.
Rohim menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana progres penyelesaian administrasi penerbitan proses izin operasional dan SLF di kementerian.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana progresnya di kementerian, tahapan yang sudah dilalui, serta kendala yang dihadapi. Informasi tersebut penting agar kami dapat memberikan masukan yang tepat,” katanya.
Ia berharap, terowongan yang menjadi salah satu proyek strategis Kota Tepian itu sudah dapat dimanfaatkan masyarakat tahun ini. Menurutnya, keterlambatan operasional juga berpengaruh terhadap ekspektasi warga yang menantikan penggunaan fasilitas tersebut.
“Ini juga menyangkut aspek psikologis masyarakat, karena harapan dan ekspektasi warga cukup besar untuk segera dapat memanfaatkan terowongan tersebut,” imbuhnya.
Pembangunan Fisik Terowongan Samarinda Sudah Rampung
Rohim menilai, secara fisik pembangunan terowongan pada dasarnya telah selesai. Kalaupun masih terdapat pekerjaan yang harus dilakukan, sifatnya hanya perbaikan minor dan bukan lagi pekerjaan utama.
“Bahkan tanpa perbaikan pada beberapa aspek tertentu, berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah kota, terowongan tersebut sebenarnya sudah layak digunakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa persoalan utama saat ini berada pada aspek perizinan, khususnya penerbitan izin operasional dan SLF dari kementerian yang hingga kini belum terbit.
Karena itu, DPRD Samarinda akan meminta penjelasan detail dari Dinas PUPR mengenai proses pengurusan di tingkat kementerian, termasuk tahapan yang telah ditempuh dan hambatan yang masih dihadapi.
“Kami ingin mengetahui tim yang ditunjuk pemerintah kota sudah berada pada tahapan yang mana. Jika ada hambatan, kami ingin tahu apakah kendalanya berasal dari internal daerah, seperti kelengkapan dokumen yang belum siap, atau justru berada di tingkat pusat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rohim menyebut DPRD siap membantu mendorong percepatan proses apabila kendala berada di tingkat pemerintah pusat.
“Jika kendalanya berada di pusat, maka kami dapat mempertimbangkan langkah-langkah politik, termasuk berkoordinasi dengan anggota DPR RI untuk membantu mempercepat proses penerbitan izin tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari