Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan sebanyak 73 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi di Kota Samarinda untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, sebanyak 60 dapur telah terdaftar, namun baru 57 yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Mariyam Amir, mengatakan proses verifikasi masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan.
“Saat ini sudah ada sekitar 60 dapur yang masuk dalam program SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 dapur telah memenuhi persyaratan dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” ujarnya.
Mariyam menjelaskan, setiap dapur yang ingin memperoleh SLHS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari surat keterangan sehat bagi penanggung jawab dan pekerja, sertifikat pelatihan penjamah makanan, hingga memenuhi standar higiene sanitasi lingkungan dengan nilai minimal 80.
Selain itu, dapur juga wajib memenuhi standar pengelolaan makanan, kebersihan peralatan, serta kualitas air yang digunakan dalam proses produksi.
Menurutnya, pelatihan penjamah makanan dapat dilakukan secara mandiri oleh pengelola dapur. Sebelumnya, Dinas Kesehatan pernah memfasilitasi pelatihan bagi sekitar 40 peserta dengan materi pengolahan makanan sehat, kebersihan, dan penerapan standar sanitasi.
“Beberapa pelatihan juga pernah melibatkan Balai POM maupun pemerintah provinsi. Namun karena keterbatasan anggaran, saat ini sebagian besar pelatihan dilakukan secara mandiri oleh mitra atau pengelola dapur,” katanya.
Mariyam menjelaskan, dalam struktur pengelolaan SPPG terdapat yayasan dan mitra yang memiliki fungsi berbeda. Yayasan bertindak sebagai pengelola program sekaligus pihak yang berkoordinasi langsung dengan BGN, sedangkan mitra berperan sebagai penyedia dukungan pembiayaan atau modal operasional.
“Satu yayasan bisa mengelola beberapa SPPG. Saat ini rata-rata satu yayasan mengelola sekitar tiga SPPG,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tenaga gizi yang bertugas di SPPG harus berasal dari kalangan tenaga kesehatan atau memiliki latar belakang pendidikan yang relevan. Sementara kepala SPPG umumnya merupakan lulusan sarjana yang telah mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas.
Meski telah mengantongi SLHS, dapur SPPG belum otomatis dapat beroperasi. Pengelola masih harus memperoleh izin operasional dari BGN sebelum melayani program MBG.
“SLHS berlaku selama tiga tahun. Namun sertifikat tersebut dapat ditangguhkan apabila ditemukan pelanggaran atau insiden tertentu hingga dilakukan pemeriksaan ulang,” jelasnya.
Selain aspek pengolahan makanan, setiap dapur juga diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Persyaratan tersebut menjadi bagian dari penilaian lingkungan yang harus dipenuhi sebelum dapur dinyatakan layak beroperasi.
Dengan masih adanya dapur yang belum memenuhi seluruh persyaratan, Dinas Kesehatan Samarinda memastikan proses pembinaan dan verifikasi akan terus dilakukan agar target 73 dapur SPPG dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id