Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, menyatakan tindak lanjut perkara pascaputusan pengadilan tingkat pertama kini berada di tangan kejaksaan.
“Ini kan sudah ada putusan. Proses hukum berikutnya menjadi kewenangan kejaksaan. Kami masih berkoordinasi, untuk langkah selanjutnya silakan ditanyakan ke kejaksaan,” ujarnya.
Endar menjelaskan, putusan di tingkat pertama membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi.
“Karena sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama, tentu ada proses ke tingkat berikutnya. Biasanya upaya hukum lanjutan adalah kasasi. Kita tunggu dari kejaksaan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka lain, ia menyebut hingga saat ini penyidikan masih mengacu pada tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Untuk penyidikan kemarin, tersangkanya masih itu. Belum ada proses yang mengarah ke tersangka tambahan,” katanya.
Ia menegaskan, perkembangan perkara selanjutnya sangat bergantung pada keputusan kejaksaan dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kita tunggu upaya hukum dari kejaksaan,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id