Tersangka maling motor di bontang ini mencuri kendaraan dengan tujuan, untuk dijadikan jaminan setiap kali ingin melakukan transaksi top-up dana di konter prabayar
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang residivis berinisial SR (28) harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri tiga sepeda motor milik warga di lokasi berbeda dalam kurun waktu hanya sekitar satu pekan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, saat konferensi pers kasus curanmor yang diadakan di kantor Polres Bontang, Selasa (13/08/2024).
“Dia adalah residivis kasus pencurian TV dan pernah menjalani hukuman selama kurang lebih satu tahun,,” jelasnya.
Pria yang berdomisili di Bontang Kuala ini melakukan aksinya di dua wilayah, yaitu Bontang Utara dan Bontang Selatan. Ia mencari dan mengincar motor yang berada di pekarangan atau garasi rumah warga. Pun motor yang menjadi incarannya adalah yang memiliki kondisi tempat kunci rusak.
Dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya, ia dengan mudah membawa kabur motor-motor tersebut. “Makanya, dengan hanya membawa kunci duplikat, dia bisa membuat motor itu menyala dan berhasil membawa tiga motor milik warga,” ungkapnya.
SR berhasil membawa kabur tiga motor, yaitu Yamaha Xeon dengan plat KT 6257 DU, Yamaha Soul GT dengan plat KT 6393 DF, dan Mio Soul GT dengan plat KT 3316 OO.
Aksinyapun kebanyakan dilakukan pada dini hari di lokasi yang berbeda. Pertama, tersangka mencuri motor di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 05.20.
Lalu, ia nekat kembali melakukan aksinya pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 00.00 dini hari di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. “Untuk motor ketiga, sampai saat ini masih didalami karena belum diketahui siapa pemiliknya,” imbuhnya
Disinggung apakah motor tersebut sempat di jual, Kasat Reskrim, Iptu Hari Supronoto, menambahkan, tersangka mencuri kendaraan tersebut dengan tujuan untuk dijadikan jaminan setiap kali ingin melakukan transaksi top-up dana di konter prabayar.
Ia selalu mengaku bahwa dompetnya tertinggal, sehingga motor yang dicurinya digunakan sebagai jaminan.
“Modus dari pelaku tidak langsung serta merta menjual. Namun dia menggunakan modus pergi ke kounter pengisian pengisian dana dan lalu dijadikan jaminan dengan alasan dompet tertinggal,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id