Mantan Sekda Kutim Irawansyah korupsi senilai Rp2,3 M. Namun Irawansyah tidak ditahan karena sakit, yakni tekanan darah tinggi dan pembengkakan di jantung.
Akurasi.id, Samarinda – Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irawansyah (IR) kini berstatus tersangka. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim menetapkan IR sebagai tersangka atas kasus mark up tindak pidana korupsi (tipikor), Selasa (8/2/2022).
IR yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Kutim menjadi tersangka setelah diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp2,3 miliar.
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lurianto menerangkan IR tersandung kasus tipikor. Karena menyalahgunakan pengerjaan pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal pada 2019. Nilai proyeknya sebesar Rp5,6 miliar.
“Nilai proyeknya itu Rp5,6 miliar. Kerugian negara Rp2,3 miliar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, terseretnya nama IR sebagai salah satu tersangka korupsi merupakan kasus lanjutan dari penetapan tersangka lainnya atas kasus yang sama. “Sebelumnya Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim WAM telah mendapat vonis. Atas pengembangan kasus WAM muncullah tersangka baru yaitu IR,” terangnya.
Mantan Sekda Kutim Irawansyah Tidak Ditahan karena Sakit
Atas tindak korupsi yang Irwansyah lakukan, pejabat publik Kutim itu terjerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Pihak kejaksaan telah menyita hasil kerugian negara,” ujarnya.
Namun, dia menerangkan, hingga saat ini Irwansyah tidak mendapat penahan karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik. Tersangka mengalami tekanan darah tinggi dan pembengkakan di jantung.
“Dokter menyarankan agar tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit. Namun, proses pemeriksaan terus berjalan agar kasus segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.
Polisi Menetapkan 3 Tersangka, Ada yang Telah Meninggal
Untuk sementara, Indra mengatakan, polisi telah menetapkan 3 tersangka atas kasus korupsi tersebut. Di antaranya IR, Mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kutim Wahyu Adiguna Malle (WAM), dan pihak swasta yang merupakan Direktur CV ACN DJ.
Polda Kaltim telah menetapkan WAM sebagai tersangka bahkan melakukan vonis sebelum IR. CV ACN sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan genset. “Sementara saudara DJ yang juga kami tetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia selama masa penyelidikan,” ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Indra menyebut, telah memeriksa banyak saksi. Namun, pengembangan kasus akan terus berjalan guna menyelidiki kemungkinan tersangka lainnya. Serta kemungkinan adanya aliran dana korupsi dari pihak lainnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi