
Muda mudi yang terciduk saat tengah berada di dalam kamar, ternyata bukan pasangan suami istri. Petugas menduga mereka mesum dalam kamar.
Akurasi.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan operasi penertiban izin usaha ke sejumlah titik di Samarinda. Razia ini menyasar hotel melati, rumah kost dan Tempat Hiburan Malam (THM) Dewasa.
Adapun sejumlah tempat yang menjadi sasaran tersebut, di antaranya Hotel Mutiara dan rumah Kost Pondok Indah di Jalan Kartini, Hotel Merdeka di Jalan Merdeka, Guest House dan THM dewasa di Jalan Urip Sumoharjo sebelah Vivo Futsal, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (5/2/2022) Malam.
Dari giat tersebut, Satpol PP Samarinda mengamankan 29 orang, di antaranya 18 perempuan dan 11 pria. Muda mudi yang terciduk tersebut saat tengah berada di dalam kamar dan bukan pasangan suami istri.
Yang lebih mencengangkan, di antara muda mudi tersebut ada pula di bawah umur. Nantinya akan diproses secara hukum serta aturan yang berlaku di wilayah Samarinda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Kota Samarinda Herri Herdany membeberkan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin sesuai Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2013 tentang standar operasional prosedur Satpol PP.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Samarinda. Kami terus mengingatkan kepada pengelola usaha untuk memperbaharui izin usaha dan izin lainnya sesuai dengan prosedur yang ada,” ucapnya.
Kabid Perundang-undangan itu pun mengimbau kepada kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi yang memiliki anak perempuan. Sebab, pihaknya kerap mendapati maraknya muda mudi tertangkap basah berbuat mesum di kamar yang terkunci.
Imbauan juga untuk pengelola tempat usaha, agar jangan membiarkan anak di bawah umur menyewa kamar tanpa pengawasan. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Kami juga ingatkan kepada pengelola tempat usaha untuk lebih ketat dan selektif terhadap pengunjung. Jangan ada pembiaran demi keuntungan, bila kembali terjadi kami tidak segan untuk menindak dan memproses bahkan berujung penutupan. Berusaha boleh tapi jangan merusak generasi selanjutnya, ” tegasnya.
Kepala Seksi PPNS Kota Samarinda Surono menambahkan, kepada pasangan muda-mudi yang nekat kencan tanpa ikatan pernikahan langsung ke kantor untuk memanggil orang tua, wali ataupun pihak sekolah agar ada pembinaan secara mandiri.
“Mereka yang terjaring razia mendapat sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi, juga wajib pihak keluarga atau pihak sekolah dia bernaung menjemput, baru kita izinkan pulang.” ucap Surono. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id