Coba Kelabui Polisi, IRT di Kelurahan Api-Api Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

kaltim_akurasi
128 Views
Coba Kelabui Polisi, IRT di Kelurahan Api-Api Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan polisi. (Dok Polres Bontang)

Coba Kelabui Polisi, IRT di Kelurahan Api-Api Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam. Aksi pelaku menyembunyikan narkoba di celana dalam, tidak menyurutkan polisi untuk mengeledahnya. Alhasil, polisi benar mendapatkan barang haram tersebut.

Akurasi.id, Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (31) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Wanita yang bermukim di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, itu diringkus polisi di kediamannya.

“Kami amankan dia di rumahnya, Minggu (19/09/2021) kemarin, sekitar pukul 18.15 Wita. Saat ini, pelaku telah kami bawa ke kantor untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Senin (20/9/2021).

Kata Rakib Rais melalui press releasenya, pelaku AN nekat mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan sabu yang dia milik di celana dalam yang dikenakan pelaku. Namun, aksinya itu tak membuat polisi lengah.

“Dia berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang bukti narkoba di celana dalam yang dia pakai. Saat kami geledah, kami menemukan sabu satu plastik klip di celana dalamnya,” ungkapnya.

Kata Kasat Reskoba, penangkapan AN merupakan bagian dari operasi Antik Mahakam 2021. Yang digelar Polres Bontang sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang. Saat polisi melanjutkan penggeledahan, mereka mendapati timbangan digital, sebuah pipet kaca yang berisi sabu, serta plastik klip dan sendok takar yang disimpan pelaku di samping kamar mandi rumahnya.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain, berupa korek gas dan handphone milik pelaku,” jelasnya. Iptu Rakib Rais menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya membeli barang haram tersebut dengan harga Rp1,3 juta. Yang kemudian rencananya akan diedarkan kembali. “Kami masih melakukan pengembangan dari mana asal barang haram itu,” tegas Iptu Rakib Rais.

[irp]

Atas perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres Bontang. Dia terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }