Saat kebakaran mobil pengetap BBM terjadi, Jusman yang takut dihajar oleh warga sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun, ia kemudian menyerahkan diri.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda akhirnya menahan pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat menyebabkan insiden kebakaran mobil di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, di mana insiden tersebut terjadi pada Selasa (4/4) dan pelaku sempat buron
Pada kejadian tersebut, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Jusman alias Juse (34) yang menyerahkan diri pada awal Mei 2023, dengan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menjadi menyebabkan utama kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda.
Saat kebakaran terjadi, Jusman yang takut dihajar oleh warga sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun, ia kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda di Kota Balikpapan pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KT 1222 AG terbakar pada malam itu, setelah di periksa, didalamnya terdapat beberapa jerigen yang terbakar dan sebuah tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 100-150 liter.
Mobil tersebut sering kali digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jenis pertalite tanpa izin, melalui Pom Mini, yang mana pelaku memiliki toko kelontong yang terletak di Jalan Antasari, Samarinda.
“Pelaku melakukan pembelian di SPBU kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, dengan maksud dijual kembali secara eceran,” ucap Ary Fadli.
Dari peristiwa kebakaran tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jerigen dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula.
Atas perbuatannya, pria yang berumur 34 tahun itu dijerat pasal 40 Ketentuan 80 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli