Warga Samarinda Nekat Maling Kabel PLN Bontang

kaltim_akurasi
8 Views
Tersangka pencurian kabel PLN yang diciduk Team Rajawali Satreskrim Polres Bontang. (Istimewa)
Tersangka pencurian kabel PLN yang diciduk Team Rajawali Satreskrim Polres Bontang. (Istimewa)
Tersangka pencurian kabel PLN yang diciduk Team Rajawali Satreskrim Polres Bontang. (Istimewa)

Empat pelaku pencurian kabel PLN di Bontang ditangkap Kamis (3/3/2022). Pelaku pencurian itu ditangkap di Perum Handil Kopi Blok B Nomor 63 RT 33, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Akurasi.id, Bontang – Team Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian kabel PLN di Bontang, Kamis (3/3/2022). Pengamanan pelaku tersebut merupakan kerja sama Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Sungai Pinang Polrestabes Samarinda.

Adapun keempat pelaku yang diamankan merupakan warga Samarinda, yaitu AT (51) merupakan warga Jalan RE Martadinata RT 18, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, RAN (25) merupakan warga Perumahan S.I.P Blok H 50, RT 30, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

[irp]

Kemudian, N (42) merupakan warga Jalan Raodah RT 12, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu. SB (28) merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat RT 26, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Pencurian dilakukan di Bontang dan keempat pelaku merupakan warga Samarinda dan diamankan di Samarinda,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan, tindakan pencurian ini awalnya dilaporkan oleh seorang karyawan PLN di Bontang. Sementara tindakan pencurian dilakukan, Sabtu (19/2/2022) lalu sekira pukul 11.00 Wita.

Pada saat itu, pelapor melihat ada aktivitas mencurigakan oleh beberapa orang di sekitar gardu PLN di Perum Lembah Asri RT 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang. Pelapor melihat beberapa orang tersebut memanjat gardu PLN.

Merasa perbuatan tersebut ganjil, pelapor lantas berinisiatif melakukan pengecekan. Benar saja, sesampainya di lokasi dirinya mendapati adanya barang yang hilang, yaitu kabel fudding (kabel NYY 150) sepanjang 11 meter.

Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan segera melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib. “Pelapor mengadukan kasus pencurian itu ke Polres Bontang,” kata dia.

Setelah hampir dua minggu, atau tepatnya 12 hari kemudian petugas baru berhasil mengamankan pelaku pencurian itu di Perum Handil Kopi Blok B Nomor 63 RT 33, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

[irp]

Barang bukti yang diamankan petugas. (Istimewa)
Barang bukti yang diamankan petugas. (Istimewa)

Atas penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah pipa besi, 2 buah gunting besi, dan beberapa peralatan pencurian lainnya. Berdasarkan informasi dihimpun, modus pencurian yang digunakan yaitu dengan memanjat tiang gardu PLN dan memotong kabel tersebut.

Sementara pelaku dengan inisial A merupakan residivis yang pernah terjerat kasus asusila dan mendapat hukuman selama 5 tahun. “Adapun kabel yang dipotong merupakan kabel hidup, namun memang tidak ada pelanggan. Salah satu pelaku juga pernah melakukan pencurian di tempat yang sama, jadi tahu kabel mana yang harus dipotong,” terangnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *