Pengungkapan kasus perdagangan anak berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan sebagai pelanggan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TDS (26) kepada anak di bawah umur.
“Saat ini kami telah mengamankan seorang mucikari yang mengorbankan seorang anak di bawah umur bernama INS (16),” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda.
Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
Pengungkapan tersebut berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (9/4). Polisi pun melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pelanggan.
“Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yg diduga milik terlapor,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.
Ary Fadli menjelaskan, saat mendapatkan nomor WhatsApp pelaku, kemudian anggota opsnal mencoba menghubungi melalui chat WhatsApp dengan menyamar dan mencoba bertransaksi sebagai orang yang ingin menggunakan layanan jasa PSK dari pelaku.
Setelah mencapai kesepakatan serta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 750 ribu, pelaku kemudian membawa PSK tersebut ke salah satu hotel. Saat itu pula polisi telah menunggu untuk meringkus pelaku.
“Setelah mengantarkan PSK-nya ke TKP, dan sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan pelaku beserta PSK-nya ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada polisi, TD mengaku mematok tarif dengan harga Rp 750 ribu sekali kencan. TD mendapatkan imbalan sebesar 20 persen atau sekitar Rp200. Sementara korban INS mendapatkan 80 persen atau sebesar Rp500.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. “Untuk ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id