Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Obat Tradisional Ilegal, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Fajri
By
2 Views
Obat tradisional ilegal yang berhasil diamankan dan menjadi barang bukti oleh pihak keamanan. (Istimewa)

Untuk kesekian kali, wilayah Kota Samarinda menjadi tempat menyimpan obat ilegal. Petugas membongkar penyimpanan obat tradisional ilegal yang akan diedarkan di pasaran. Nilainya mencapai Rp837 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Balai Besar POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Samarinda, didampingi Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengungkap peredaran obat tradisional illegal yang kali ini bernilai Rp837 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Obat tak berizin itu ditemukan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Untung Suropati, Samarinda. Produk itu rencananya akan dipasarkan di depot jamu milik tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, operasi intensifikasi pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu. Petugas mengamankan satu tersangka bernama M. Akiyat bin Adenan.

“Kami mendatangi depot jamu dan gudang penyimpanan milik tersangka. 72 macam obat-obatan tradisional kami amankan. Nilainya ditaksir mencapai Rp702 juta. Selain itu, kami juga menemukan uang tunai diduga hasil transaksi Rp134 juta. Jadi kalau diperkirakan totalnya jadi Rp837 juta,” terangnya saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Kombes Pol Ary Fadli juga membeberkan, tersangka yang diamankan apparat merupakan seorang wiraswasta berusia 38 tahun. Dia diduga sebagai agen obat tradisional tanpa izin edar yang menjual secara besar-besaran dan menyimpannya di gudang. Dia menjual obat tradisional ilegal ini di depot jamu miliknya. Yang ternyata tempat usahanya juga tidak memiliki izin berusaha.

Kata Kapolres, tindakan yang dilakukan tersangka ini melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Akibatnya perbuatannya, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kapolres pun mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BBPOM.

“Jika masyarakat menemui hal serupa, langsung saja laporkan kepada pihak terkait agar segera mendapat penindakan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *