Jumat , Maret 29 2024

Remaja 14 Tahun Disetubuhi Pacar Bersama Dua Rekannya di Guest House di Samarinda Usai Dicekoki Miras

Loading

Remaja 14 Tahun Disetubuhi Pacar Bersama Dua Rekannya di Guest House di Samarinda Usai Dicekoki Miras
Kasus persetubuhan yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda. Mirisnya, para pelaku pun masih di bawah umur. (Ilustrasi)

Remaja 14 Tahun Digilir Disetubuhi Pacar Bersama Dua Rekannya di Guest House di Samarinda Usai Dicekoki Miras. Kasus persetubuhan yang dialami korban dan para pelaku yang masih sama-sama di bawah umur itu, terjadi pada bulan Ramadan lalu, atau Mei 2021. Terungkapnya kasus ini, selaku korban mencerita apa yang dia alami ke ibunya.

Akurasi.id, Samarinda – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur yang dialami remaja 14 tahun, sebut saja Bunga. Bunga digilir tiga rekannya setelah dipaksa meneguk minuman keras di salah satu guest house di Jalan Sirat Salman, Samarinda.

Peristiwa itu sendiri terjadi saat bulan puasa tepatnya tanggal 8 Mei 2021 lalu. Terungkapnya kasus persetubuhan itu berawal dari ibu koran yang mendapati anaknya mengalami perubahan sikap.

“Setelah ditanya paksa, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya, dan kemudian pada tanggal 8 Juni, ibu korban melaporkan kejadian itu kepada kami,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kasubbid Unit PPA Iptu Suhat saat ditemui, Kamis (10/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Atas laporan itu, unit PPA kemudian langsung bergerak cepat mengamankan kelima pelaku kasus persetubuhan, yakni FT (15), DN (16), DA (16), NN (16), dan JK (15). Kelima remaja itu pun kemudian diamankan di kediamannya masing-masing pada Selasa (8/6/2021).

“Dari keterangan kelima remaja ini, tiga merupakan pelaku persetubuhan, satu pelaku merupakan kekasih korban, sedangkan 2 rekannya lainya hanya bermain game saat berada di guest house,” ungkapnya.

Iptu Suhat menjelaskan, awal mula persetubuhan itu terjadi, saat FT yang merupakan kekasih korban mengajak Bunga menginap di sebuah guest house. Saat berada di guest house, FT kemudian mengajak keempat rekannya untuk datang bersama-sama berpsta minuman keras.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Mahakam 2024 Selesai, Jaring 129 Pelanggar

“Setelah berkumpul keenam remaja ini bersama-sama meminum minuman keras, hingga mereka semua mabuk, dan pada pukul 02.00 Wita, dengan kondisi mabuk, persetubuhan itu terjadi. Yang mana FT sebagai orang yang pertama kali meniduri korban,” terangnya.

Usai FT menyetubuhi Bunga, kemudian dilanjutkan rekan FT, yakni DN dan DA bergantian melakukan hubungan layaknya suami istri itu di depan rekan-rekannya. “Setelah persetubuhan itu terjadi, menjelang pagi, keenam remaja ini pulang ke rumahnya masing-masing,” katanya.

Iptu Suhat menambahkan, saat ini kelima remaja itu telah ditahan di Lapas Samarinda, selanjutnya akan diproses dan akan diserahkan ke Lapas Tenggarong.

“Ketiga pelaku persetubuhan akan dijerat dengan Pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

cek juga!

Abdul Rohim: Pembangunan di Samarinda Tidak Mengurangi Angka Pengangguran

Abdul Rohim: Pembangunan di Samarinda Tidak Mengurangi Angka Pengangguran

Pembangunan di Samarinda dianggap tidak relevan dengan upaya mengurangi angka pengangguran. Karena, tidak langsung bersentuhan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page