Alih-alih mencari pekerjaan halal, seorang suami asal Banjarmasin tega menjual istrinya di Samarinda. Tarif Rp900 ribu sekali berhubungan badan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mencoba mengubah nasib, seorang pria berinisial JI (22) asal Banjarmasin berniat mencari peruntungan di Samarinda. Ia pun berangkat bersama sang isteri menggunakan mobil travel pada Rabu, (19/7/2023). Alih-alih mencari pekerjaan halal, ia malah dengan tega menjual isteri sendiri kepada pria berhidung belang.
“Keduanya berasal dari Banjarmasin, dan mencari peruntungan disini. Sampai sini isterinya sendiri yang dijual,” terang Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto pada press release yang digelar di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/7/2023).
Aksinya itu terungkap ketika warga melaporkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (PKP) Samarinda, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita. Warga menduga telah terjadi prostitusi di salah satu hotel yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Hal itu diduga dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang berlabuh di perairan Sungai Mahakam daerah Pelabuhan Samarinda. Dengan cara pemesanan sistem online melalui aplikasi Michat maupun media sosial lainnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun melakukan penyamaran dan berhasil berkomunikasi dengan pelaku. “Berdasarkan hasil komunikasi, pelaku pun mengirimkan foto seorang perempuan dengan perjanjian kesepakatan sebesar Rp900 ribu untuk sekali berhubungan badan,” tuturnya.
Polisi pun berhasil memesan kamar di tempat yang sama dengan yang dicurigai warga. Pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 Wita datang perempuan tersebut yang diantar oleh pelaku. JI pun menunggu korban di lobi hotel.
Setelah masuk ke dalam kamar, petugas pun menginterogasi korban. Dari pengakuan korban, ia datang atas perintah JI. Dengan tujuan untuk berhubungan badan dengan tarif rata-rata sebesar Rp300 ribu.
Berdasarkan hal itu, JI pun langsung diamankan. Ternyata JI membawa salah seorang temannya yang berinisial RA (19). Dimana RA memiliki peran yang sama dengan JI, yakni menawarkan dan menjual saksi korban.
Akibat perbuatan mereka, keduanya pun langsung diamankan. Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Eko (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo