Gakkum KLHK mengamankan 11 pelaku penambang ilegal usai Tahura digarap penambang ilegal. Tepatnya di KM 43, Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tahura digarap penambang ilegal bukan hal baru. Atas kejahatan itu, para pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Akurasi.id, Samarinda – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali menindak tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Dari penindakan tersebut, Gakkum KLHK mengamankan 11 pelaku yang kemudian mengerucut menjadi 3 tersangka.
Sebanyak 11 pelaku tersebut berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42)x J (52), MS (42), Y (50), R (50), AJ (44), dan IS (35). Beserta barang bukti berupa 2 buah buku catatan motif batik, 2 buah nota kontan, 1 catatan, dan 1 kantong sampel batubara. Kemudian, 2 unit excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 unit dumptrucj Merk Hino nomor polisi KT 8713 OS warna hijau.
Penindakan itu berlangsung, Minggu (21/3/2022) lalu sekira pukul 00.00 Wita. Tepatnya di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan kawasan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.
KLHK Tegaskan Berantas Pelaku Tambang Ilegal
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN. Adapun kawasan yang menjadi lokasi penambangan ilegal seluas 1 hektar.
Merupakan kawasan yang pernah menjadi kawasan tambang ilegal pada 2020 lalu.”Kejahatan ini harus kami tindak tegas. Apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis dan keselamatan masyarakat. Selain itu, juga mengancam keanekaragaman hayati,” kata dia.
Ia mengatakan, selain penetapan tersangka, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya. Termasuk pemodal maupun penerima aliran dana atau pencucian uang dari kegiatan penambangan ilegal ini.
“Kami ingin menghukum mereka seberat-beratnya. Ini sebagai pembelajaran dan pengingat bagi pelaku kejahatan. Sekaligus untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Penangkapan Pelaku Tahura Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, pihaknya melakukan penindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Dengan adanya kegiatan tahura digarap penambang ilegal yang beraksi pada malam hari.
“Setelah melakukan proses pendalaman, saat ini penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 tersangka dari 11 pelaku yang kami amankan,” terangnya.
Tersangka tersebut yaitu M (60) merupakan warga Balikpapan, dengan peran sebagai penanggungjawab di lapangan (koordinator). ES (38) dan ES (34) merupakan warga Kutai Kartanegara, memiliki peran sebagai operator alat berat excavator.
“Tersangka di tahan di Rutan Polres Tenggarong. Sedangkan barang bukti telah kami amankan,” terangnya.
Atas kejahatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat 1 huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaakn Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sebagai informasi, hingga saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.112 kasus ke pengadilan. Baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kaltim, Gakkum KLHK telah membawa 103 kasus ke pengadilan. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari