
Teguran berujung petaka, warga Samarinda nyaris digorok pria mabuk. Diketahui pelaku yang merupakan mantan sopir di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda ini memang sering membuat onar di wilayah tersebut, terutama saat mabuk.
Akurasi.id, Samarinda – Teguran berujung petaka, nyawa Arif Rahman warga Jalan Am Sangaji nyaris hilang di ujung badik milik EP (35) warga Jalan Antasari yang kala itu tengah dalam pengaruh minuman keras.
Arif mendapatkan penganiayaan setelah berusaha menegur EP yang dengan sengaja merusak pot bunga miliknya yang berada di depan rumah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/8/2021) pukul 19.00 Wita, di Jalan Antasari Gang 8, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Saat itu Arif bersama anak dan istrinya tengah bercanda gurau di dalam rumah, tak lama berselang pasangan suami istri itu mendengar adanya suara keributan yang terjadi di depan rumahnya, sontak Arif pun kemudian mengecek ke luar rumah dan mendapati pot bunga miliknya dalam keadaan rusak berantakan.
Arif yang melihat EP dan ke empat rekannya pun menegur dan meminta EP untuk dapat memperbaiki pot yang telah ia rusak. Bukannya disambut baik, EP yang saat itu tengah mabuk malah mengeluarkan badik miliknya dan tanpa pikir panjang langsung menyerang Arif.
Beruntung, ke empat rekan EP berhasil melerai, saat EP hendak menusukkan badiknya itu ke leher Arif. Namun karena serangan itu Arif mengalami luka di bagian tangan dan goresan di leher. Usai penyerangan itu, EP pun diantar pulang rekannya, namun Arif yang tak terima dengan perbuatan EP melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Mendapatkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, pada keesokan harinya langsung mengamankan EP beserta barang bukti sebilah badik panjang sekira 30cm lengkap dengan sarungnya warna hitam.
“Kita amankan pelaku di rumahnya pada Jumat (13/8), lalu kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fahrudi saat dihubungi Akurasi.id, Kamis (19/8/2021)
Dari hasil penyelidikan, Fahrudi mengatakan bahwa diketahui pelaku yang merupakan mantan sopir di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda ini memang sering membuat onar di wilayah tersebut, terutama saat keadaan mabuk.
“Pelaku ini memang sering lepas kontrol saat keadaan mabuk, dan kerap bikin masalah itu kata temannya,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Fahrudi pun mewanti-wanti kepada rekan EP untuk tidak lagi melakukan kegiatan minum-minum di wilayah tersebut.
“Untuk keempat rekannya sudah kita peringati untuk tidak meminum minuman keras lagi di sana,”
Namun untuk EP lantaran telah melakukan penganiayaan kini telah ditahan di Mako Polsek Samarinda Ulu, dan jerat pidana pasal 351 KHUP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid