Berikan Layanan Konsultasi, Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Devi Nila Sari

Disnakertrans Kaltim buka posko pengaduan guna pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR. Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat langsung mendatangi posko.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Guna membarikan layanan konsultasi dan pengaduan secara langsung. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan ini terletak tepat di lobby kantor Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran No. 2 Samarinda. Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan dapat langsung bertandang ke Kantor Disnakertrans Kaltim.

Posko tersebut didirikan berdasarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menindaklanjuti SE tersebut, Gubernur Kaltim mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV. Perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar mengungkapkan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Dirikan Posko Pengaduan, Disnakertrans Ingin Pengaduan Langsung Ditindaklanjuti

Oleh karena itu, melalui pendirian posko ini pihaknya ingin memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti. Oleh Tim penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Sehingga, mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Aris saat ditemui dikantornya.

Proses dialog Bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan,. Dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

“Selain itu, posko ini juga menerima konsultasi terkait siapa aja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR,” tambahnya.

Posko tersebut, lanjut dia, juga menerima pengaduan secara online untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Berkenaan dengan itu, setiap kabupaten/kota diharuskan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023.

“Layanan online ini terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/tp/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana