Cuti Lebaran, Bayar Pajak dapat Melalui Aplikasi dan Mitra e-Samsat

kaltim_akurasi
5 Views
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. (Dok Pemprov Kaltim)

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila pembayaran pajak jatuh tempo saat cuti bersama atau libur lebaran Idulfitri. Karena, tidak dikenakan sanksi administrasi dan denda.

Akurasi.id, Samarinda – Selama sepekan ke depan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi maupun mitra e-Samsat. Sebab, pelayanan Kantor Bersama Samsat akan cuti  bersama dan libur Hari Raya Idulfitri sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.

Apabila masyarakat merasa kesulitan atau tidak terbiasa menggunakan aplikasi dan mitra e-Samsat, maka dapat memanfaatkan Gojek Link Aja, mobile banking dan lainnya. Pelayanan di semua Kantor Bersama Samsat baru akan kembali buka pada Senin, 9 Mei 2022.

[irp]

“Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara online tetap bisa melalui aplikasi dan mitra e-Samsat. Antara lain Tokopedia, Gojek, Link Aja, ATM, mobile  banking dan Indomaret,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, Rabu (4/5/2022)

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir apabila pajak jatuh tempo pada saat cuti bersama dan libur Idulfitri. Karena, Ismiati memastikan wajib pajak yang jatuh tempo pada saat itu tidak akan kena sanksi.

“Wajib pajak yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri, maka tidak dikenakan sanksi administrasi dan denda,” tegas Ismi.

[irp]

Warga Tertib, Realisasi Pajak Kaltim Jelang Lebaran Capai Rp1,87 Triliun

Mantan Karo Pemerintahan Setprov Kaltim itu menambahkan,  demi mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) saat Ramadan lalu. Bapenda Kaltim memberikan layanan Samsat Ramadan di Pasar Ramadan di Samarinda.

Program Samsat Ramadan juga membebaskan denda PKB. Ismi mengungkapkan, masyarakat Samarinda sangat antusias mengikuti pelayanan Samsat Ramadan sampai akhir Ramadan lalu.

“Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Ramadan berjumlah 1.731 unit dengan realisasi sebesar Rp 2,67 miliar,” ungkapnya.

[irp]

Secara keseluruhan penerimaan pajak daerah Kaltim menjelang lebaran mencapai Rp 1,87 triliun atau setara  34,8% persen dari target. Sedangkan untuk penerimaan PKB terealisasi Rp 371,2 miliar atau setara  32,3%.  BBNKB terealisasi Rp 376,8 miliar atau mencapai  35,9% dari target yang direncanakan.

“Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Timur,  karena di bulan suci Ramadan,  tetap taat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini sangat membantu dalam rangka kelangsungan pembangunan di Kalimantan Timur,” pungkas Ismi. (*/sul/adpimprov kaltim)

Penulis: Pewarta

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *