Dewan Harapkan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Alih Fungsi Lahan

kaltim_akurasi
4 Views
Anggota DPRD Samarinda, Syamsuddin yang menyebut peran masyarakat diperlukan untuk mengawasi kondisi dilapangan. (istimewa)

Alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab banjir di Samarinda. Dalam pengawasan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu Dewan meminta adanya pengawasan alih fungsi lahan dari masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Persoalan banjir di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi momok serius yang harus ditanggulangi hingga saat ini. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terus melakukan pembenahan serius.

Namun peran serta masyarakat sejatinya juga diperlukan untuk penanggulangan masalah banjir tersebut. Hal itu diutarakan Anggota DPRD Samarinda, Syamsuddin yang menyebut peran masyarakat diperlukan untuk mengawasi kondisi dilapangan.

“Bukan hanya pemerintah masyarakat juga harus memberikan pengawasan,” sebut Syamsuddin, Kamis (2/2/2023).

Pengawasan masyarakat terhadap lingkungan sekitar penting dilakukan. Khususnya bagi kegiatan galian seperti tambang ilegal, galian c dan pembangunan perumahan yang tak berprinsip pada kajian lingkungan.

“Ketiga ini menjadi penyebab utamanya nya jelas tambang mengalirkan air ketika hujan deras, galian C penyebab dangkalnya drainase Karena Lumpur dan pasir, perumahan menjadi penghilang area resapan air dan penampung air yang tidak memenuhi kapasitas,” seru politisi PKB itu.

Selain masyarakat, Syamsuddin juga tak menampik bahwa pengawasan dari operasi perangkat daerah (OPD) saat ini juga belum maksimal. Khususnya terkait pengawasan pembangunan perumahan yang semakin hari semakin pesat di Kota Tepian.

“Khususnya soal AMDAL-nya. Apakah sudah memenuhi persyaratan. Semisal apakah perumahan yang ada memiliki penampung air yang sudah memenuhi kapasitas, hal ini harus diperhatikan,” tekannya.

Selain OPD, peran penting aparat penegak hukum tentunya menjadi aspek vital lain yang juga harus berjalan maksimal. Khususnya untuk pengawasan kegiatan tambang dan galian c ilegal.

“Tapi masyarakat juga harus sadar dan memberikan perhatiannya, terhadap tiga hal ini. Karena jika tidak ada sinergitas antar lapisan pemerintah, masyarakat dan petugas hukum, maka kita tidak bisa mengurangi kerusakan lingkungan dan mengatasi banjir,” pungkasnya. 

(adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *