
Implementasi e-parking bisa menjadi kunci untuk mendongkrak PAD Kota Samarinda. Untuk itu, DPRD Samarinda mengharapkan, agar implementasi e-parking ini mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mulai menerapkan Program E-Parking memang harus diakui masih belum berjalan maksimal hingga saat ini. Pasalnya, dari catatan serapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir belum ada mengalami peningkatan yang signifikan.
Oleh sebab itu, peran dukungan dari berbagai pihak. Tak terkecuali masyarakat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan e-parking yang telah dijalankan oleh Pemkot Samarinda. Apalagi keberadaan program ini bertujuan untuk menekan keberadaan para tukang parkir liar.
Persoalan e-parking ini pun kembali mendapatkan sorotan dari para legislatif Kota Tepian. Semisal yang diutarakan oleh Ketua komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Kata politisi PDI-Perjuangan itu, kalau sejatinya penerapan e-parking jika berjalan lancar bisa membuat kemajuan yang signifikan bagi Kota Tepian. Khususnya memerangi pungutan liar dari parkir yang kerap terjadi.
“Pemkot sudah melakukan penataan parkir liar dan kontrolnya melalui dinas perhubungan (dishub). Contohnya daerah Citra Niaga, bahkan sudah ada kecenderungan melakukan e-parking, meskipun mungkin masih kurang merata,” ucapnya.
Tingkatkan Implementasi E-Parking, Penindakan Parkir Liar Perlu Dipertegas
Menurutnya, penertiban parkir liar itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Akan tetapi juga perlu dukungan dan kesadaran penuh dari masyarakat. Dengan masyarakat menggunakan e-parking, maka sama halnya mendukung program pemerintah dan mencegah pungutan parkir liar.
“Ya masyarakat itu paling satu atau dua hari dan paling lama seminggu ditertibkan. Nanti di ulangi lagi. Jadi bukan pemerintah saja, tetapi harus ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Ia pun berharap, jika masih adanya parkir liar dan tidak mengikuti standar aturan yang ada, maka perlu mendapatkan tindakan tegas. Inilah pentingnya juga pengawasan dari pihak terkait.
“Memang, dalam menetapkan suatu aturan harus ada ketegasan berupa sanksi. Tujuannya untuk membuat efek jera dan rasanya itu yang pemerintah belum lakukan,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id