Dewan Sebut Tambang Ilegal Sulit Diberantas Karena Perizinan Ada di Pusat

kaltim_akurasi
5 Views
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (istimewa)

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Maraknya tambang batu bara ilegal yang menjadi momok di Samarinda rupanya juga terus mendapat perhatian dari para legislatif Kota Tepian.

Namun demikian, pemberantasan aktivitas ilegal minning itu sulit di lakukan sebab  keterbatasan pemerintah daerah karena izin konsesi berada di tangan pemerintah pusat.

“Ini sesuatu hal yang sulit dengan kewenangan perizinannya berada pusat, kita tidak bisa hanya lakukan pengawasan,” ucap Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, Senin (7/11/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya kini berada di posisi yang di lematis untuk menghadapi tambang ilegal.

“Karena kewenangan itu di pusat, kita menjadi dilema. Kita tidak bisa apa-apa,” imbuhnya.

Persoalan utama disebabkan miskoordinasi yang kerap kali terjadi, akibat perizinan kini di pegang pusat.

“Dilema kita banyak izin yang di keluarkan pusat, tetapi tidak sesuai kondisi di daerah,” ujarnya.

Kewenangan Pemerintah Pusat

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebutkan perihal perpindahan kewenangan izin pertambangan yang kini di pegang pusat menyebabkan adanya miskomunikasi.

“Dari sisi logika berpikir, kita bisa tidak tahu di mana yang ada izinnya dan di mana yang tidak ada izin. Sebab itu sudah dari pusat,” bebernya.

Politisi NasDem itu menjelaskan, miskomunikasi tersebut dapat menyababkan Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda dapat di berikan teguran.

“Tapi kalau ada masalah pemerintah daerah yang kena,” katanya.

Ia menyampaikan, persoalan tersebut tidak dapat di evaluasi orang perorangan tetapi evaluasi internal penuh.

“Kalau ini mau di benahi kita harus bersama-sama berbenah. harus evaluasi internal,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *