Dinsos PPU Rancang Kartu Penyandang Disabilitas, Dorong Kemudahan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Dinsos PPU merancang skema pemberian fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan akses atau fasilitas yang dibutuhkan.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, PenajamPemkab PPU melalui dinas sosial (dinsos) mulai merancang skema pemberian fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 berkaitan dengan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas dan mendapatkan subsidi 20 persen pada pelayanan publik.

Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan gagasan tersebut telah dibahas secara internal dan akan dilanjutkan dengan komunikasi bersama sejumlah pemangku kepentingan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

“Kemarin kami sudah rapatkan. Tentu perlu komunikasi ke sejumlah stakeholder dulu. Kami mau memberikan fasilitas apa, sehingga nanti jelas kebutuhannya,” ujar Ainie.

Menurutnya, sejumlah sektor yang tengah dipetakan antara lain pendidikan, transportasi, pelayanan publik, hingga akses berbelanja di sektor usaha. Untuk transportasi, misalnya, fasilitas dapat mencakup angkutan darat maupun angkutan laut seperti speedboat dan klotok.

Sementara pada sektor usaha, Dinsos PPU membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha maupun toko modern. Salah satu konsep yang tengah dipertimbangkan ialah pemberian potongan harga bagi penyandang disabilitas.

“Misalnya mereka memegang kartu fasilitas itu. Untuk pendidikan bisa mendapatkan diskon atau potongan dan sebagainya. Kami juga harus mempersiapkan semuanya lebih matang,” jelasnya.

Dinsos PPU Siapkan Payung Hukum

Ainie menegaskan, penerapan program tersebut membutuhkan persiapan regulasi agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk fasilitas yang melibatkan perangkat daerah, pemerintah dapat mengaturnya melalui regulasi.

Sedangkan kerja sama dengan pihak swasta membutuhkan skema yang disepakati bersama. Ia meny,ontohkan layanan transportasi. Apabila tarif angkutan umum ditetapkan Rp20 ribu untuk masyarakat umum, maka perlu dirumuskan mekanisme pemberian subsidi atau pembiayaan bagi penyandang disabilitas.

“Harus ada payung hukum. Kalau dengan pemerintah, regulasinya bisa dibuat. Kalau dengan swasta, tentu harus ada skema pembiayaan atau kerja sama,” katanya.

Sekitar 166 Penyandang Disabilitas Sudah Terdata

Dalam tahap awal, Dinsos PPU mencatat terdapat sekitar 166 penyandang disabilitas yang masuk dalam data sementara. Namun, data tersebut masih perlu diverifikasi agar penerima fasilitas benar-benar sesuai dengan kondisi dan kriteria yang ditetapkan. Ainie menyebut, data yang dimiliki dinsos juga memiliki keterkaitan dengan data kesejahteraan sosial, termasuk masyarakat yang tercatat dalam DTKS.

“Nanti akan dilakukan verifikasi lagi,” ujarnya.

Ainie mengatakan, pemberian fasilitas tidak harus langsung mencakup seluruh sektor. Pemerintah akan memprioritaskan layanan yang menjadi kebutuhan utama dan paling sering digunakan penyandang disabilitas.

“Kami mulai dari yang paling sering dimanfaatkan, kemudian disesuaikan dengan kondisi fiskal” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong kerja sama lintas sektor dalam pemenuhan program ini. Terlebih, berbagai bentuk bantuan dan pelayanan sosial pemerintah tersebar di sejumlah sektor, mulai dari ketahanan pangan, perikanan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, pendidikan hingga layanan sosial.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin itu bukan dinas sosial saja. Tersebar di beberapa OPD. Ini untuk menyukseskan visi dan misi bupati dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Untuk sektor pendidikan, misalnya, fasilitas dapat diarahkan kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan akses layanan pendidikan khusus. PPU sendiri memiliki satu Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sementara untuk fasilitas seperti keringanan pajak kendaraan bermotor, Ainie mengatakan hal tersebut masih menjadi pembahasan. Sebab, kebijakan perpajakan kendaraan memiliki regulasi tersendiri dan perlu sinkronisasi dengan aturan di tingkat pusat.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya bentuk dukungan lain dari pemerintah daerah sepanjang tersedia regulasi dan kemampuan pembiayaan.

“Kalau pajak motor masih dalam pemikiran kita karena punya undang-undang sendiri. Jadi kita pikirkan yang mudah dan bisa diterapkan dulu,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana