Disdukcapil Kukar imbau masyarakat segera aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Guna beradaptasi dengan perkembangan digital unltuk meningkatkan pelayanan publik.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah saat ini tengah gencar menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau saat ini disebut KTP Digital sebagai pengganti KTP yang lama.
KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone, yang merupakan Program Inovasi Kementrian Dalam Negeri (IKD) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Baik itu berupa foto ataupun QR Code
Pemkab Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara juga tengah menggencarkan aktivasi IKD ini. Sebab, Disdukcapil Kukar menargetkan 25% dari wajib e-KTP di Kukar yakni sebanyak 527.000 orang untuk melakukan aktivasi IKD hingga akhir tahun 2023.
Oleh karena itu, Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Isyanto mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan mengajak keluarga, kerabat, dan teman, dan lingkungan sekitarnya di lokasi-lokasi aktivasi.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi IKD. Ajak keluarga dan teman untuk melakukan aktivasi di lokas-lokasi aktivasi,” imbaunya.
Kata dia, Pemkab Kukar memfasilitasi pelaksanaan program tersebut di kantor-kantor kecamatan, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Kantor Bupati di Kawasan Timbau Tenggarong.
Untuk melakukan aktivasi, masyarakat hanya perlu memiliki ponsel dengan akses ke jaringan internet. Kemudian, download aplikasi IKD di playstore, dan isi data berupa Nomor Induk Kepemdudukan (NIK).
Kemudian, masyarakat juga harus memiliki e-mail dan nomor telepon aktif untuk melakukan verifikasi data;
“Program IKD merupakan komitmen pemerintah dalam beradaptasi dengan perkembangan digital unltuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses KTP melalui aplikasi,” ujarnya. (adv/diskominfokaltim)
Penulis:Pewarta
Editor: Devi Nila Sari